PERATURAN PAJAK

Apakah Suami-Istri Termasuk Hubungan Istimewa? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19.30 WIB
Apakah Suami-Istri Termasuk Hubungan Istimewa? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan hubungan istimewa di antara wajib pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons cuitan warganet yang bertanya apakah transaksi antara suami dan istri termasuk dalam hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PPh atau tidak.

“Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hubungan istimewa di antara wajib pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (12/8/2025).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) huruf c, hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Sesuai dengan ayat penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

  1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
  2. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain itu, hubungan istimewa di antara wajib pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.

Sementara itu, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Aturan hubungan istimewa turut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 172/2023. Berdasarkan beleid ini, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh hubungan keluarga sedarah atau semenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.