ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 17:35 WIB
Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Tampilan depan laman  https://portalnpwp.pajak.go.id/login. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit akan diberikan hingga akhir tahun. Sesuai dengan PENG-7/PJ.09/2023, layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

“Sampai dengan saat ini layanan pemadanan NPWP 15 dan 16 digit direncanakan DJP berikan sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Sabtu dan Minggu Ini, Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga termasuk bank, perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Apabila dibutuhkan lebih dari 1, pihak ketiga dapat melakukan pendaftaran ulang.

“Apabila dibutuhkan lebih dari 1 user ID, silakan melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan dengan lampiran yang berisi penanggung jawab yang berbeda,” tulis DJP.

Kendati layanan pemadanan NPWP direncanakan ada hanya sampai 31 Desember 2023, DJP mengatakan layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) akan terus diberikan. Layanan berupa portal pada website dan/atau web service/application programming interface (API).

Baca Juga:
Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

DJP menjelaskan fungsi layanan KSWP berbeda dengan layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 Digit. Layanan KSWP dimaksudkan untuk melakukan validasi sehingga dapat diketahui status valid atau tidaknya NPWP dalam sistem DJP.

“Layanan validasi NPWP untuk memastikan NPWP valid akan terus disediakan oleh DJP,” tulis otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, AI Dipakai Ditjen Pajak dalam Knowledge Management

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?