KOTA SURABAYA

Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 15:35 WIB
Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan administrasi pajak daerah di tengah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan sistem berbasis elektronik menjadi andalan pemkot meskipun kontak langsung dengan masyarakat diminimalkan saat ini.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window),” katanya di Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Yusron memerinci pelayanan pajak daerah di Surabaya dapat diakses melalui tiga saluran online utama yaitu https://bpkpd.surabaya.go.id, SSW dan aplikasi elektronik dengan nama "Surabaya Tax" yang bisa diunduh di playstore.

Sembilan jenis pajak daerah yang bisa diakses secara daring antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air dan tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPKPD juga menyediakan saluran pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak tak perlu datang ke kantor pelayanan Pemkot atau ke bank untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

“Terkait pelayanan perpajakan ini, sejak beberapa waktu lalu sebenarnya sudah kami fasilitasi secara online. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas bagi wajib pajak melalui aplikasi android," tutur Yusron dilansir Berita Jatim.

Tak hanya urusan perpajakan, lanjut Yusron, pelayanan berbasis online juga dapat digunakan dalam mengurus perizinan dan pelayanan administrasi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Industri maupun izin usaha pemondokan dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN