KEBIJAKAN FISKAL

Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:00 WIB
Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini

Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2020. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2020. Otoritas menyatakan terbitnya laporan ini sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait dengan pelaksanaan insentif perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan laporan ini menyediakan informasi belanja negara nontunai dalam bentuk berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan.

“Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis, melengkapi instrumen belanja negara yang bersifat tunai di APBN dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Laporan kali ini merupakan terbitan keempat. Laporan Belanja Perpajakan 2020 menyajikan berbagai fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk belanja perpajakan maupun yang bukan termasuk belanja perpajakan.

Febrio mengatakan sebagian besar berupa insentif yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta dunia usaha terutama UMKM. Anda bisa men-download Laporan Belanja Perpajakan 2020 pada laman fiskal.id/ter.

Laporan Belanja Perpajakan, sambung Febrio, menjadi sangat strategis karena mampu memotret dinamika ekonomi dan kehadiran pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dengan baik. Apalagi, pada masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan baru.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Insentif khusus untuk penanganan pandemi itu juga membuat potensi penerimaan negara yang tidak diambil makin besar. Publikasi laporan ini juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan transparansi fiskal pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Hal ini sesuai dengan standar yang mengacu pada IMF’s Fiscal Transparency Code (FTC).

Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, besaran insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone). Insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan ini lah yang tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 disajikan juga hasil evaluasi atas pelaksanaan insentif perpajakan, seperti insentif dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, insentif tax holiday, serta insentif dalam rangka mendorong ekspor (KITE dan PLB).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan publik dalam melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.

“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan,” imbuh Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi