KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Penerimaan Pajak, Banyak Opsi yang Bisa Ditempuh Selain PPh 21

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Februari 2026 | 22.23 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Banyak Opsi yang Bisa Ditempuh Selain PPh 21
<p>Senior Partner DDTC Fiscal Research &amp; Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji dalam Program <em>Indonesia Kita </em>di Garuda TV, Kamis (19/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki beragam opsi kebijakan yang bisa ditempuh dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak selain menaikkan tarif PPh Pasal 21.

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi beragam kebijakan belanja pajak yang pada 2025 diestimasikan mencapai Rp530 triliun.

"Kalau kita bicara mengutak-atik tarif, sesungguhnya bukan di situ solusinya. Dari pada kita bikin reformasi pajak yang sampai menaikkan tarif atau memberlakukan jenis pajak baru, lebih baik kita fokus pada hal-hal yang ada di depan mata dan kita evaluasi," ujar Bawono dalam program Indonesia Kita yang disiarkan oleh Garuda TV, Kamis (19/2/2026).

Menurut Bawono, salah satu kebijakan belanja pajak yang perlu ditinjau ulang oleh pemerintah adalah threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia.

Bawono menilai threshold PKP yang berlaku di Indonesia memang tergolong lebih tinggi bila dibandingkan dengan threshold yang diterapkan oleh negara lain. Rata-rata threshold PKP yang berlaku di negara lain adalah senilai Rp1,2 miliar.

Merujuk pada laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang tidak dipungut oleh karena pemberlakuan threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diestimasikan senilai Rp59,68 triliun pada 2025.

Utak-atik kebijakan PPN juga relatif tidak mendistorsi perekonomian apabila dibandingkan dengan peningkatan tarif PPh Pasal 21. "Dari sisi pilihan kebijakan, akan lebih baik kita mengutak-atik pajak yang berbasis konsumsi ketimbang pajak yang atas penghasilan," ujar Bawono.

Dalam hal pemerintah ingin mengoptimalkan setoran PPh dari wajib pajak orang pribadi, Bawono berpandangan pemerintah perlu menempatkan fokus pada peningkatan penerimaan PPh dari orang pribadi nonkaryawan.

Saat ini, penerimaan PPh dari nonkaryawan masih tergolong rendah. Hal ini tecermin pada kontribusi PPh Pasal 25/29 orang pribadi terhadap penerimaan pajak yang tak mencapai 1%, jauh di bawah kontribusi PPh Pasal 21 yang mencapai 11% dari total penerimaan pajak.

"Tarifnya tidak perlu diutak-atik, tapi yang perlu diutak-atik adalah kepatuhannya. Bagaimana kelompok nonkaryawan digenjot lagi, ditingkatkan lagi kepatuhannya," ujar Bawono.

Dalam siaran yang sama, pengamat ekonomi Wijayanto Samirin mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi belanja pajak yang selama ini masih belum tepat sasaran.

"Kalau melihat angka hingga Rp500 triliun maka perlu direviu ulang. Ini angkanya besar sekali. Daripada menaikkan tarif, lebih baik itu kita buat tepat sasaran. Kalau kita bisa melakukan penghematan 30%-40% saja, itu sudah luar biasa. Memang di masa lalu insentif pajak lebih dikarenakan lobi politik, bukan manfaat ekonomi," ujar Wijayanto.

Wijayanto pun berpandangan masalah penerimaan pajak tidak terlepas dari masalah perekonomian Indonesia yang masih diselimuti oleh belum berkembangnya sektor manufaktur, dominasi sektor informal, dan naiknya shadow economy.

Oleh karena itu, peningkatan penerimaan pajak perlu ditempuh melalui perbaikan struktur ekonomi, bukan peningkatan tarif pajak. "Yang tidak boleh kita lupakan adalah bagaimana kita mendorong dunia usaha untuk makin giat berbisnis melalui perbaikan iklim usaha, bagaimana kita mendorong makin dominannya sektor formal yang mencetak pajak, bagaimana kita memangkas habis shadow economy yang mengganggu real sector," ujar Wijayanto.

Sebagai informasi, hasil simulasi International Monetary Fund (IMF) dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment menunjukkan Indonesia perlu menaikkan mobilisasi pendapatan negara guna meningkatkan investasi publik. Dengan mobilisasi pendapatan, investasi publik bisa meningkat tanpa harus melampaui batas defisit anggaran yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.

Upaya yang dapat ditempuh untuk memobilisasi pendapatan negara antara lain meningkatkan penerimaan labor income tax atau PPh Pasal 21. Pembahasan mengenai peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 ini hanyalah salah satu aspek yang disimulasikan oleh IMF untuk memobilisasi pendapatan negara, tidak untuk secara eksplisit mengusulkan kenaikan tarif. Simak: Kejar Indonesia Emas 2045, IMF: Pemerintah Harus Tingkatkan Penerimaan (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.