Unggahan Ditjen Pajak melalui media sosialnya.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan ketentuan kapasitas file PDF dalam layanan e-form. Apalagi saat ini saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT sudah dialihkan ke e-form dan e-filing.
DJP menyebut informasi tersebut penting bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan e-form untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“#KawanPajak juga yang menggunakan e-form, berikut ini panduan mengenai ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (2/3/2022).
Pertama, untuk lampiran e-form orang pribadi ukuran unggahan file maksimum sebesar 5MB. File yang dimaksud antara lain rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya.
Kedua, lampiran e-form badan untuk laporan keuangan file berukuran maksimal 20MB.
Ketiga, lampiran e-form badan dengan kapasitas maksimal file hingga 5MB untuk lampiran rekapitulasi peredaran bruto PP23, lampiran daftar nominatif biaya promosi dan/atau biaya entertainment.
Termasuk juga untuk dokumen-dokumen lampiran khusus badan usaha tetap (BUT), dokumen-dokumen lampiran khusus wajib pajak migas, laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta luar negeri, atau dokumen lampiran lainnya.
Sementara itu, DJP juga mengimbau untuk mengisi e-form, wajib pajak diharuskan menggunakan acrobat DC reader versi 32-bit.
“Jika komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall acrobat DC reader 64-bit dan segera menginstal aplikasi acrobat DC reader 32-bit,” tulis DJP.
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sementara, untuk SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan yakni pada 30 April 2022. (sap)