Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Jika mendapatkan status kurang bayar saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak membutuhkan kode billing sebelum melakukan pelunasan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak mengenai saluran yang dapat dipakai untuk pembuatan kode billing. Salah satunya adalah dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter.
“Silakan follow dan mention @kring_pajak dengan tagar #KodeBilling terlebih dahulu ya,” demikian respons Kring Pajak terhadap pertanyaan mengenai permintaan kode billing, Senin (29/3/2021).
Selain melalui Twitter, wajib pajak juga bisa membuat kode billing melalui beberapa saluran. Adapun saluran yang dimaksud adalah DJP Online, application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, dan bank/ pos persepsi. Simak infografis ‘Lima Kanal Membuat Kode Billing DJP’.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi. Berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem.
Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.
Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).
Informasi lebih detail mengenai saluran atau kanal pembuatan kode billing dapat dibaca pada artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’. (kaw)