PENEGAKAN HUKUM

Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 13:30 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tidak Benar, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik PNS (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tersangka HS diduga kuat telah sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap atas masa pajak Januari hingga Desember 2015 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 146,06 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan dikenai denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Keberhasilan kanwil merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejari, Kejaksaan Tinggi DKI, serta Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak dan upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara," tulis kanwil.

Sebagai informasi, Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Utara telah menyerahkan 4 tersangka tindak pidana pajak akibat penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Agustus 2021 ini.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Kanwil sebelumnya telah menyerahkan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA kepada Kejari Jakarta Utara lantaran sengaja menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap pada tahun pajak 2016 sehingga menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp502,01 miliar.

HR, IE, dan MA sempat mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, PN Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga barang bukti tetap diserahkan kepada kejaksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya