JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di DJP Online.
Pelaporan SPT tahunan dilakukan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/2/2020). Saat melaporkan SPT tahunan, Presiden Jokowi diampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sudah punya NPWP tapi belum melaporkan SPT tahunan.
“Untuk yang sudah memiliki NPWP, lapor SPT itu wajib,” katanya.
Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setelah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, SPT disampaikan ke kantor Ditjen Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan DJP. Simak imbauan Presiden Jokowi di video dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden berikut. (kaw)