Presiden Jokowi melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di DJP Online. (foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang telah memiliki NPWP tapi belum melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadinya. Padahal, pelaporan SPT menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Baca artikel ‘Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum’.
“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).
Seperti diketaui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.
Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Yang penting, ingat ya, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang pribadi]," ujarnya. Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi belum memiliki NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagi, pembuatan NPWP sangat mudah.
Sejak awal tahu, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mengimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiap unggahan informasi terkait pelaporan SPT di media sosial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiBelum. Simak pula iklan layanan masyarakat pajak 2020 di bawah ini. (kaw)