KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Lakukan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi WP UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2023 | 14:30 WIB
Lakukan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi WP UMKM

Ilustrasi.

CIBEUNYING, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kunjungan kerja (visit) ke salah satu wajib pajak UMKM, selaku pemilik produk makanan dengan jenama Keripik Maicih, pada 10 Oktober 2023

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying menugaskan Kepala Seksi Pengawasan VI Myko Sefriana dan dua account representative (AR) M. Yudha Oktariza dan Dyah Permatasari untuk mengunjungi alamat wajib pajak.

“Kunjungan ke lokasi wajib pajak merupakan salah satu dari rangkaian proses bisnis pengawasan yang dilakukan oleh account representative,” kata Myko seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Myko, petugas pajak juga melakukan profiling wajib pajak dengan mengklarifikasi data yang dimiliki. Data yang diminta untuk diklarifikasi oleh petugas pajak tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak oleh UMKM.

Salah satu kewajiban perpajakan UMKM yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah melakukan pemungutan PPN kepada konsumen, menyetorkan PPN ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id.

Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban membuat pembukuan dan membuat serta menyampaikan SPT Tahunan sebelum dilakukan pengujian (audit) oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Myko pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban pemotongan maupun pemungutan pajak, membuatkan bukti potong, menyetor, dan melaporkan SPT.

“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi account representative ataupun penyuluh pajak, baik secara langsung ataupun melalui whatsapp atau telepon,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?