Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan serangkaian peraturan perundangan-undangan sebagai implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebenarnya sudah memiliki pasal yang mengantisipasi implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.
Nantinya, Indonesia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan solusi 2 pilar tersebut.
"Roadmap kita sudah disiapkan, tinggal diimplementasikan dalam bentuk PP sebagai basis dan PMK serta juga untuk Pilar 2 akan ada perubahan peraturan presiden (perpres) terkait P3B kita," ujar Mekar, Senin (15/11/2021).
Mekar mengatakan ketentuan-ketentuan pelaksana dari kedua pilar akan disiapkan bila detail implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 selesai dibahas oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.
Untuk saat ini, Mekar mengatakan, perjanjian atau multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 berpeluang akan ditandatangani pada Juli 2022.
"Itu kebetulan pada saat Indonesia sebagai presidensi G20. Mudah-mudahan itu salah satu kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional untuk ikut membantu," ujar Mekar.
Lantas terkait Pilar 2, Mekar menambahkan, working group pada Inclusive Framework saat ini sedang membahas detail implementasi, khususnya mengenai tax certainty dan sourcing rules.
Sesuai dengan target yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, solusi 2 pilar diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.
Simak juga ulasan DDTCNews mengenai konsensus pajak global melalui rangkaian artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)