SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 16:02 WIB
KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan pengumuman.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak seiring dengan tuntasnya kegiatan seleksi wawancara.

Dari 2 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023, KY hanya meloloskan 1 CHA yaitu Triyono Martanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selain itu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar pidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN dari seleksi wawancara yang digelar pada 31 Januari - 2 Februari 2023. Keputusan diambil KY berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 2 Februari 2023.

Nama-nama CHA yang lulus seleksi wawancara akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh anggota Komisi III DPR.

Nurdjanah menjelaskan KY telah melibatkan berbagai pihak berkompeten dalam proses seleksi CHA tersebut. Publik juga berkesempatan untuk memberikan masukan mengenai integritas para CHA yang diseleksi.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Integritas merupakan salah satu prioritas dalam proses seleksi. Kita terus memperbaiki juga dengan memilih panelis yang jelas rekam jejaknya," ujarnya.

Sebagai informasi, penilaian atas CHA dilakukan menggunakan metode blind review. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas CHA yang sedang dinilai. Sama halnya, CHA juga tidak mengetahui identitas dari penilai.

Menurut Nurdjanah, KY memprioritaskan integritas dalam pelaksanaan seleksi CHA pada tahun ini. "Kalau hard competency-nya memenuhi syarat, tetapi integritasnya tidak memenuhi syarat ya tidak diloloskan sehingga harus memenuhi syarat keduanya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD