RESENSI BUKU

Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

Denny Vissaro | Rabu, 17 November 2021 | 16:19 WIB
Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

KEPAILITAN atau tutupnya suatu badan usaha merupakan salah satu bentuk implikasi ketidakpastian bisnis yang perlu dihadapi setiap pengusaha. Konsekuensi tersebut kian relevan ketika perekonomian dilanda krisis, termasuk akibat pandemi Covid-19.

Pada kenyataannya, kepailitan usaha berkaitan erat dengan penuntasan sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan. Misalnya, terdapat beberapa bentuk utang yang perlu dituntaskan, termasuk salah satunya utang pajak.

Bagaimana menyikapi setiap bentuk utang dan kewajiban yang ada? Mana yang harus didahulukan? Ternyata, setiap bentuk utang dalam konteks kepailitan memiliki ketentuan yang berbeda dalam penyelesaiannya. Sayangnya, belum banyak orang yang memahami peraturan terkait dengan kepailitan.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Melihat situasi ini, buku berjudul Kepailitan: Hukum dan Utang Pajak dalam Kepailitan baru saja hadir di tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berkecimpung dalam dunia usaha. Yeheskiel Minggus Tiranda, penulis buku tersebut, melihat perlunya pengusaha mengantisipasi kemungkinan pahit yang perlu dihadapi.

“Melihat kebutuhan tersebut, penulis terpanggil untuk menghadirkan buku yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kepailitan, mulai dari pengertian, asas, kondisi yang dapat membuat usaha pailit, siapa saja yang dapat menyatakan pailit,” tulis sosok yang saat ini juga aktif di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penulis memulai ulasan dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan duduk masalah hukum kepailitan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami rasionalisasi dan konsekuensi dari suatu kepailitan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian, isi buku dilanjutkan dengan uraian tentang kedudukan utang pajak dan cara penyelesaiannya. Dengan daya jelajah yang luas, penulis menggunakan sudut pandang konseptual dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa studi di negara lain yang relevan juga dikupas.

Pada akhirnya, pembaca dapat memahami utang pajak memiliki kedudukan yang perlu didahulukan. Selain itu, kiat jitu dalam mengantisipasi kondisi kepailitan juga menjadi manfaat utama yang ditawarkan buku tersebut.

“Negara sebagai pemegang utang pajak mempunyai hak mendahulu dalam pelunasannya atas harta pailit sesuai dengan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Kepailitan Sendiri,” tegas penulis yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi).

Buku ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha untuk lebih mengantisipasi segala risiko yang dihadapi. Selain itu, penggemar buku hukum bisnis dan perpajakan tentu akan menikmati setiap halaman yang disuguhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

dewantara 13 Januari 2022 | 05:27 WIB

saya mau beli buku ini, bagaimana cara memesannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21