CORETAX SYSTEM

Ingat, Anggota Keluarga yang Masuk DUK Tak Dibatasi Seperti PTKP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 28 Januari 2026 | 09.00 WIB
Ingat, Anggota Keluarga yang Masuk DUK Tak Dibatasi Seperti PTKP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Data unit keluarga (DUK) menjadi salah satu informasi yang perlu dilengkapi wajib pajak di coretax. Hal yang perlu dipahami, konsep DUK berbeda dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Perbedaan itu salah satunya terlihat dari batasan anggota keluarga yang bisa masuk PTKP dan DUK. Simak Apa Itu PTKP

Pada PTKP, anggota keluarga yang masuk dalam penentuan PTKP terbatas pada: (i) wajib pajak sendiri; (ii) istri; (iii) maksimal 3 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Simak Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?

"Penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit…d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh, dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Adapun yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Selain ada batasan jumlah, PTKP juga membatasi pada "keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus". Dengan demikian, misal, saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP.

Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga dari kartu keluarga (KK) lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak juga dapat dimasukkan ke dalam DUK.

Artinya, anggota keluarga yang ada di dalam DUK tidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagai PTKP saja. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan pengisian DUK untuk setiap kondisi wajib pajak.

Secara ringkas, ketentuan pengisian DUK berdasarkan masing-masing kondisi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • bagi wajib pajak pria kawin, DUK-nya meliputi:
  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;
  • bagi wajib pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT, DUK-nya meliputi: data wajib pajak (istri) sendiri;
  • bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, DUK-nya meliputi:
  1. data wajib pajak sendiri; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;
  • bagi wajib pajak wanita kawin dengan status kepala keluarga, DUK-nya meliputi:
  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus; atau
  • bagi wajib pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT dan memiliki suami yang tidak berpenghasilan, DUK-nya meliputi:
  1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Hal yang perlu diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu DUK tidak dapat dicantumkan dalam DUK lain. Adapun penyampaian DUK tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam DUK di Coretax DJP

Pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. Hal ini perlu dilakukan terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus "tanggungan" terhubung dengan akun Coretax DJP suami atau kepala unit keluarga.

Selain itu, data anggota keluarga di SPT juga terisi dari DUK dengan status tanggungan. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi harus memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Prepopulasi data perpajakan anggota keluarga tersebut mencakup:

  • Data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran/NTPN) yang menggunakan NIK anggota keluarga berstatus "tanggungan", otomatis ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga (suami);
  • Data transaksi perpajakan anggota keluarga yang berstatus "kepala unit keluarga lain (MT/PH/HB/OP)" atau "bukan tanggungan", tidak ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh OP Kepala Unit Keluarga. Simak DJP Imbau WP Cek Data Unit Keluarga Sebelum Lapor SPT Tahunan (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.