JAKARTA, DDTCNews – Data unit keluarga (DUK) menjadi salah satu informasi yang perlu dilengkapi wajib pajak di coretax. Hal yang perlu dipahami, konsep DUK berbeda dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Perbedaan itu salah satunya terlihat dari batasan anggota keluarga yang bisa masuk PTKP dan DUK. Simak Apa Itu PTKP
Pada PTKP, anggota keluarga yang masuk dalam penentuan PTKP terbatas pada: (i) wajib pajak sendiri; (ii) istri; (iii) maksimal 3 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Simak Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?
"Penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit…d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Adapun yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Selain ada batasan jumlah, PTKP juga membatasi pada "keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus". Dengan demikian, misal, saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP.
Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga dari kartu keluarga (KK) lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak juga dapat dimasukkan ke dalam DUK.
Artinya, anggota keluarga yang ada di dalam DUK tidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagai PTKP saja. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan pengisian DUK untuk setiap kondisi wajib pajak.
Secara ringkas, ketentuan pengisian DUK berdasarkan masing-masing kondisi wajib pajak adalah sebagai berikut:
Hal yang perlu diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu DUK tidak dapat dicantumkan dalam DUK lain. Adapun penyampaian DUK tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam DUK di Coretax DJP
Pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. Hal ini perlu dilakukan terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus "tanggungan" terhubung dengan akun Coretax DJP suami atau kepala unit keluarga.
Selain itu, data anggota keluarga di SPT juga terisi dari DUK dengan status tanggungan. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi harus memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Prepopulasi data perpajakan anggota keluarga tersebut mencakup:
