Ilustrasi, logo Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (KP3SKP)
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan kembali menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III pada 8-9 Desember 2018.
Sertifikasi konsultan pajak merupakan ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat itu menjadi prasyarat untuk mendapatkan ijin praktik sebagai konsultan pajak. Prasyarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Bagi peserta ulang yang ingin mengikuti seleksi ini, bisa melakukan pendaftaran pada 15-17 Oktober 2018. Sedangkan, untuk peserta ulang dan baru, bisa mendaftarkan diri pada 18-22 Oktober 2018. Pendaftaran bisa langsung mengunjungi laman www.kp3skp.or.id.
USKP Periode III ini diselenggarakan di 6 lokasi, antara lain:
Sebagai catatan, pendaftaran akan ditutup jika kuota telah habis. Namun, pendaftaran akan dibuka kembali jika ada peserta yang mengundurkan diri maupun dibatalkan kepesertaannya oleh panitia.
USKP Periode III 2018 ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 atau terakhir bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode Agustus 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi 087775959866 atau 081298560766 dan kunjungi laman www.kp3skp.or.id. (kaw)