Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Memisahkan Pajak atas Iuran dan Hasil Pengembangan Jaminan Hari Tua

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Memisahkan Pajak atas Iuran dan Hasil Pengembangan Jaminan Hari Tua
Rafli Maulana,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

BELAKANGAN ini, perdebatan soal pemajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mengemuka. Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eddy Triono menyatakan pencairan JHT merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini lalu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti yang menyebut pemajakan atas pencairan JHT tidak menimbulkan pajak berganda karena iurannya sudah memperoleh perlakuan pajak tertentu ketika dibayarkan (DDTCNews, 2026).

Selain itu, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, hasil pengembangan dana JHT juga memperoleh perlakuan khusus selama masih berada dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam PP 73/2016.

Secara normatif, argumentasi pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas. Namun, keberadaan dasar hukum tidak menutup ruang diskusi mengenai apakah desain pemajakannya sudah menjadi pilihan kebijakan yang paling tepat.

Adolf Wagner menyatakan salah satu prinsip penting dalam pemungutan pajak ialah ketepatan dalam menentukan objek pajak atau asas ekonomi. Pemungutan juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi wajib pajak secara adil (Sandra, 2021).

Dalam konteks JHT, kedua prinsip tersebut menjadi relevan karena menyangkut penentuan komponen mana yang secara ekonomis layak dikenai pajak. Karena itu, isu yang menarik untuk didiskusikan ialah apakah sudah tepat hasil pengembangan dana JHT juga ikut menjadi objek pajak ketika manfaat tersebut dicairkan?

Memahami Model Exempt-Exempt-Taxed dalam Pemajakan JHT

Pada dasarnya, iuran JHT tidak serta-merta menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dinikmati pekerja pada saat iuran dibayarkan. Pekerja tidak bebas menggunakan dana tersebut untuk konsumsi karena dana disimpan sampai memenuhi persyaratan pencairan.

Dalam praktik global, OECD mencatat adanya berbagai model dalam pemajakan tabungan pensiun. Salah satunya adalah model Exempt-Exempt-Taxed (EET), yang juga dapat digunakan untuk membaca pola pemajakan JHT di Indonesia (DDTCNews, 2025).

Pada tahap exempt pertama, iuran memperoleh perlakuan pajak tertentu pada masa kontribusi. Pada tahap exempt kedua, hasil pengembangan dana tidak dikenai pajak selama masa akumulasi. Adapun tahap taxed terjadi ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta.

Dengan demikian, pemajakan seluruh manfaat pada saat pencairan sebenarnya masih sejalan dengan karakter model EET. Namun demikian, hal tersebut tidak berarti desain tersebut tidak dapat dievaluasi kembali.

JHT memiliki fungsi perlindungan sosial yang berbeda dari instrumen investasi komersial. Atas dasar itu, terdapat ruang untuk mendiskusikan perlu tidaknya Indonesia memodifikasi pola EET dengan memberikan perlakuan berbeda antara komponen iuran dan hasil pengembangannya.

Alternatif yang Layak Dipertimbangkan

JHT bukan instrumen investasi komersial yang digunakan masyarakat untuk mencari keuntungan jangka pendek. Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada pekerja ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau menghadapi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Ketika negara sejak awal memberikan perlakuan perpajakan khusus terhadap Dana Jaminan Sosial, termasuk hasil pengembangannya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa dana itu memiliki fungsi sosial yang berbeda dari investasi biasa.

Karena itu, terdapat argumentasi bahwa hasil pengembangan yang terbentuk selama masa kepesertaan dapat dipertimbangkan kembali untuk memperoleh perlakuan pajak yang berbeda ketika manfaat JHT dicairkan.

Pemerintah tentu dapat berargumen bahwa seluruh manfaat JHT yang diterima peserta merupakan akumulasi dana yang selama masa kontribusi telah memperoleh perlakuan perpajakan tertentu. Dalam model EET, seluruh manfaat tersebut memang dikenai pajak pada tahap pencairan.

Namun, dari sisi substansi ekonomi, iuran dan hasil pengembangan memiliki karakter yang berbeda. Iuran berasal dari kontribusi yang selama masa bekerja memperoleh perlakuan pajak tertentu. Sementara itu, hasil pengembangan merupakan nilai tambah yang terbentuk dari pengelolaan Dana Jaminan Sosial selama masa kepesertaan.

Perbedaan karakter tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan apakah keduanya harus selalu memperoleh perlakuan pajak yang sama pada saat pencairan.

Usulan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menghapus pajak atas JHT secara keseluruhan. Pemerintah tetap dapat mempertahankan pemajakan atas bagian tertentu dari manfaat JHT yang berkaitan dengan iuran.

Sementara itu, hasil pengembangan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pengecualian atau perlakuan khusus pada tahap pencairan. Dengan desain semacam itu, peserta dapat menerima manfaat hari tua yang lebih besar tanpa menghilangkan sepenuhnya hak negara untuk memajaki manfaat yang sebelumnya memperoleh perlakuan pajak pada masa kontribusi.

Namun, perubahan tersebut tentu perlu dikaji lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan, kelompok peserta yang memperoleh manfaat, serta efektivitasnya dalam memperkuat fungsi perlindungan sosial JHT.

Pada akhirnya, gagasan untuk memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara iuran dan hasil pengembangan layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem perpajakan yang lebih proporsional dan selaras dengan fungsi JHT.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, para pekerja tetap memenuhi kewajibannya, sedangkan negara perlu memastikan pemajakan JHT tetap proporsional dan tidak mengurangi fungsi perlindungan sosialnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.