JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data dalam melaksanakan belanja untuk berbagai program pemerintah.
Mengingat penggunaan DTSEN belum optimal, penyaluran anggaran belanja pemerintah untuk program bantuan sosial (bansos), pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berisiko tidak tepat sasaran.
"DTSEN belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah tahun 2025," sebut BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, dikutip pada Senin (19/10/2026).
BPK pun merekomendasi pemerintah, terutama menteri keuangan, untuk berkoordinasi dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PMK) dalam menyelaraskan regulasi terkait dengan penggunaan DTSEN.
Hal tersebut bertujuan agar DTSEN benar-benar digunakan sebagai sumber data utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial oleh kementerian/lembaga (K/L) dan badan usaha milik negara (BUMN).
"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar berkoordinasi dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat melakukan penyelarasan regulasi yang terkait dengan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial pada K/L dan BUMN," ulas BPK.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan data sosial dan ekonomi yang digunakan oleh pemerintah sebagai acuan dalam penyaluran berbagai bansos.
DTSEN merupakan penggabungan dari basis data sebelumnya, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), registrasi sosial ekonomi (regsosek), dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang divalidasi dengan data NIK dari Ditjen Dukcapil.
Ketentuan teknis mengenai DTSEN, mulai dari ketentuan umum, prinsip, pedoman, tujuan, ruang lingkup hingga penyelenggaraannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2025. (rig)
