JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan pengaturan mengenai kantor konsultan pajak perlu turut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan PPPK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan pengaturan terkait kantor sesungguhnya sudah menjadi praktik yang jamak pada profesi lain.
"Ini sebenarnya sebuah common practice untuk profesi, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai, malah ketika mereka memberikan jasanya itu wajib melalui kantor," ujar Ririn, dikutip Senin (19/10/2026).
Berbeda dengan akuntan publik hingga penilai, konsultan pajak tidaklah diwajibkan untuk memberikan jasa konsultasi pajak melalui kantor. Namun, PMK 55/2026 memuat pengaturan mengenai kantor konsultan pajak dalam hal konsultan pajak memang mendirikan kantor.
"Pengaturan ini memberikan pilihan kepada Bapak-Ibu terkait bentuk praktik yang akan Bapak-Ibu berikan. [Pengaturan ini] juga memberikan penguatan terhadap tata kelola dalam hal konsultan pajak memilih menjalankan praktiknya melalui kantor konsultan pajak," ujar Ririn.
Secara umum, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. Kantor dimaksud bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT).
"Masing-masing bentuk itu ada persyaratan tertentu. Namun demikian, apa pun bentuk yang dipilih, prinsip utamanya adalah praktik konsultan pajak harus tetap berada dalam kepemimpinan dan pengendalian profesional konsultan pajak," ujar Ririn.
Kantor konsultan pajak harus dipimpin oleh konsultan pajak mengingat tanggung jawab dan kualitas jasa yang diberikan melalui kantor dimaksud tetap melekat pada konsultan pajak selaku pemegang izin profesi.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan PPPK Kemenkeu Citra Wulan Ratri mengatakan pengaturan mengenai kantor konsultan pajak diperlukan dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
"Terkait dengan pengaturan kantor, ini adalah pengaturan dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri keuangan melakukan pengaturan juga terhadap kantor," ujar Citra. (dik)
