
SENGKETA transfer pricing tidak selalu bermula dari perbedaan metode atau rumitnya menentukan harga wajar. Persoalan dapat muncul lebih awal, yakni ketika wajib pajak dan pemeriksa memiliki penilaian berbeda mengenai bukti yang harus disampaikan dan sejauh mana bukti tersebut dianggap memadai.
Lalu, ketika terjadi koreksi transfer pricing, siapa yang seharusnya terlebih dahulu membuktikan posisinya? Apakah wajib pajak harus membuktikan transaksi afiliasinya telah wajar, atau pemeriksa terlebih dahulu perlu menunjukkan dasar yang memadai atas koreksi yang dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi makin relevan mengingat besarnya nilai transaksi afiliasi di Indonesia. DJP mencatat nilai transaksi afiliasi intercompany mencapai Rp6.248 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp10.360 triliun pada 2022 (DDTCNews, 2024).
Sistem self-assessment yang dianut Indonesia memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam konteks transfer pricing, wajib pajak perlu membuktikan bahwa harga transfer yang ditetapkan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Namun, persoalan lalu muncul ketika terdapat perbedaan penilaian antara wajib pajak dan pemeriksa mengenai kecukupan bukti yang disampaikan. Data menunjukkan jumlah sengketa transfer pricing di Indonesia menurun sekitar 40%, dari 310 kasus pada 2020 menjadi 186 kasus pada 2023 (DJP, 2024).
Penurunan itu dapat menjadi sinyal positif dalam penanganan isu transfer pricing. Meski begitu, berkurangnya jumlah sengketa belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa proses penyelesaiannya telah berjalan secara adil bagi kedua belah pihak.
Simamora & Hermawan (2017) menemukan sebagian besar koreksi DJP dalam sengketa terkait jasa intra-grup didasarkan pada penilaian bahwa wajib pajak belum memberikan bukti yang memadai atas eksistensi transaksi, manfaat yang diterima, dan kewajaran harganya.
Tambunan et al. (2020) juga menemukan persoalan serupa pada sengketa pembayaran aset tak berwujud—salah satu jenis sengketa transfer pricing yang banyak terjadi di Indonesia sepanjang 2015-2019. Sengketa tersebut antara lain berpusat pada perdebatan mengenai eksistensi transaksi dan kecukupan bukti pendukung.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan standar pembuktian sejak tahap pemeriksaan. Wajib pajak perlu membuktikan kewajaran transaksi yang dilakukan, sedangkan pemeriksa perlu menjelaskan dasar koreksi ketika bukti yang disampaikan dinilai belum memadai.
Dengan standar yang lebih jelas, perbedaan penilaian mengenai kecukupan bukti dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Belajar dari Negara Lain
Ökten & Koeveringe (2022) menegaskan tidak ada aturan khusus yang berlaku universal mengenai siapa yang menanggung beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing.
Di Belanda, otoritas pajak pada prinsipnya perlu menunjukkan dasar ketika melakukan koreksi yang meningkatkan pajak terutang. Namun, pembagian beban pembuktian tetap bergantung pada jenis klaim dan kondisi setiap kasus (Chambers and Partners, 2025).
Beban pembuktian dapat berpindah kepada wajib pajak dalam situasi tertentu, misalnya ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang diminta otoritas pajak.
Sementara itu, di Amerika Serikat (AS), dokumentasi transfer pricing yang disusun secara tepat waktu dapat menjadi bagian penting dalam menunjukkan dasar yang wajar atas posisi perpajakan wajib pajak (Grant Thornton, 2024).
Pengalaman kedua negara tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia. Dari Belanda, Indonesia dapat mempertimbangkan prinsip bahwa pemeriksa perlu menunjukkan dasar dan metodologi koreksi yang dapat diverifikasi sebelum meminta wajib pajak memberikan pembuktian lebih lanjut.
Sementara dari AS, Indonesia dapat mengambil pelajaran mengenai pentingnya dokumentasi yang lengkap dan disiapkan secara tepat waktu. Jika dokumen yang telah disampaikan wajib pajak dinilai belum memadai maka pemeriksa perlu menjelaskan secara terukur kekurangan bukti tersebut serta relevansinya terhadap koreksi yang dilakukan.
Dengan demikian, posisi masing-masing pihak menjadi lebih jelas dan proses pemeriksaan dapat berjalan secara lebih transparan.
Dalam konteks pajak sebagai kesepakatan bersama, kepastian pembagian beban pembuktian menjadi penting bagi kedua belah pihak. Wajib pajak perlu mempertanggungjawabkan kewajaran transaksinya, sedangkan otoritas pajak perlu memastikan setiap koreksi didasarkan pada alasan dan bukti yang dapat diuji secara transparan.
Indonesia sudah mulai memperbaiki mekanisme untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak internasional. Melalui PMK 172/2023, pemerintah mengatur Advance Pricing Agreement (APA), yaitu kesepakatan di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai kriteria penentuan harga transfer. Dengan adanya kesepakatan tersebut, potensi perbedaan penilaian atas transaksi yang telah dicakup dalam APA dapat diminimalkan.
Selain APA, persoalan perpajakan internasional juga dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pada 2023, Indonesia berhasil menyelesaikan 17 kasus melalui MAP, terdiri atas 10 kasus transfer pricing dan 7 kasus lainnya. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 10 kasus (Handrajadi, 2024).
Namun, implementasi APA masih menghadapi persoalan transparansi dan kepastian waktu proses, terutama pada perundingan bilateral yang melibatkan otoritas pajak negara mitra (Oktaviani & Tambunan, 2021).
Selain itu, APA hanya menjangkau wajib pajak yang mengajukannya di muka. Bagi wajib pajak yang transaksinya dipersoalkan setelah SPT dilaporkan, kejelasan mengenai standar pembuktian pada tahap pemeriksaan dan keberatan tetap diperlukan.
Oleh karena itu, otoritas pajak perlu merumuskan kriteria pembuktian minimum yang lebih terperinci dan dipublikasikan secara terbuka. Kriteria yang jelas akan mengurangi ruang perbedaan interpretasi, sekaligus memberi wajib pajak pedoman yang dapat diantisipasi sejak awal.
Selain itu, pemeriksa perlu menunjukkan dasar dan metodologi koreksi sebelum meminta wajib pajak memberikan pembuktian lebih lanjut. Percepatan dan penyederhanaan proses APA juga perlu terus didorong, baik dari sisi prosedur pengajuan maupun kepastian jangka waktu perundingan hingga tuntas.
Dengan langkah-langkah tersebut, sistem pajak Indonesia dapat bergerak menuju proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa yang lebih adil, transparan, dan efisien bagi semua pihak. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
