Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BUKU PAJAK

Unduh Buku Terbaru DDTC: Kamar Pajak di MA untuk Kesatuan Hukum Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 | 15.15 WIB
Unduh Buku Terbaru DDTC: Kamar Pajak di MA untuk Kesatuan Hukum Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-19, DDTC kembali menerbitkan buku pada hari ini, Senin (19/10/2026).

Berjudul Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung, buku ke-44 DDTC ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi. Versi PDF buku ini dapat diunduh secara gratis melalui situs web DDTC.

“Buku ini merupakan bagian dari konsistensi kontribusi DDTC dalam mendorong terwujudnya sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik. Peradilan pajak Indonesia tengah memasuki momentum penting,” tulis penulis dalam Kata Pengantar buku tersebut.

Momentum penting itu muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Menurut penulis, penyatuan atap (one roof) tersebut merupakan langkah fundamental untuk memperkuat independensi Pengadilan Pajak. Namun, pengalaman penyatuan atap empat lingkungan peradilan pada 1999–2004 menunjukkan integrasi kelembagaan tidak dengan sendirinya menghasilkan kesatuan penerapan hukum.

Di Pengadilan Pajak, spesialisasi sudah melekat pada kelembagaannya. Di MA, keahlian perpajakan masih bertumpu pada hakim agung secara individual. Padahal, pada 2025, sebanyak 87,1% perkara baru di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan perkara peninjauan kembali pajak.

“Keahlian yang dilembagakan dapat dipelihara dan dikembangkan sebagai kapasitas kelembagaan,” tulis penulis.

Atas dasar itulah, buku ini menawarkan gagasan pembentukan Kamar Pajak di MA untuk memperkuat spesialisasi sekaligus menjaga konsistensi putusan. Kamar Pajak bukan lingkungan peradilan baru, melainkan pengembangan sistem kamar yang sudah diterapkan di MA sejak 2011.

Penulis menegaskan konsistensi penting karena fungsi peradilan tidak berhenti pada penyelesaian perkara individual. Putusan pengadilan juga membentuk kaidah hukum yang dapat menjadi rujukan bagi perkara berikutnya.

Ketika kaidah itu diterapkan secara konsisten terhadap perkara dengan fakta dan persoalan hukum yang sebanding, hukum pajak dapat menjadi common sense yang dipahami bersama oleh wajib pajak, konsultan dan kuasa hukum, otoritas pajak, pembuat kebijakan, serta hakim.

“Putusan terdahulu sekaligus menjadi cermin (mirroring) bagi para pihak dalam menghadapi sengketa sebanding sehingga arah penerapan hukum makin dapat diprediksi,” ungkap penulis.

Dengan demikian, gagasan utama buku ini yakni Kamar Pajak adalah instrumen, kesatuan hukum pajak (one body of tax law) adalah tujuan, dan kepastian hukum adalah manfaat akhirnya. Rangkaian pemikiran dari one roof menuju one body of tax law menjadi benang merah keseluruhan buku.

Buku yang terdiri atas sepuluh bab ini membahas perjalanan menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak, sistem kamar di MA, kebutuhan spesialisasi pada tingkat MA, pengalaman sejumlah negara, desain dan penjagaan (safeguards) Kamar Pajak, digitalisasi dan transparansi putusan, hingga kompetensi kuasa hukum.

Isu kompetensi kuasa hukum tersebut sejalan dengan artikel Perspektif yang terbit hari ini berjudul Menyelaraskan Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Kuasa Hukum. Lewat artikel itu, Darussalam menyoroti UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang sama-sama menempatkan kompetensi pajak sebagai unsur utama, tanpa menentukan satu jenis ujian sebagai satu-satunya bukti.

Namun, keselarasan tersebut mulai bergeser setelah hadirnya PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, yang menjadikan ujian kompetensi perpajakan sebagai satu-satunya jalur pembuktian bagi kuasa wajib pajak. Padahal, melalui Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan bahwa aturan pelaksana hanya boleh mengatur hal teknis-administratif dan tidak boleh mempersempit hak.

Dalam bukunya, Darussalam dan Danny menegaskan bahwa kompetensi pajak tidak hanya dituntut dari hakim, tetapi juga dari kuasa hukum. Penataannya pun perlu menjadi bagian dari proses penyatuan atap.

“Penyatuan atap dan pembentukan Kamar Pajak semestinya menaikkan standar kompetensi, bukan memutus kesinambungan kompetensi yang telah diakui,” demikian penggalan isi buku tersebut.

Buku ini melanjutkan kontribusi DDTC sebelumnya, yaitu (i) Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia (2023), (ii) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (2024), serta (iii) Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak (2025) yang disusun bersama LeIP.

Penyusunan buku ini didasarkan pada penelaahan literatur, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, data perkara, praktik peradilan di sejumlah negara, serta interaksi dengan praktisi dan akademisi.

“Penulis berharap buku ini dapat berkontribusi bagi terwujudnya peradilan pajak yang independen, terspesialisasi, dan konsisten serta mampu membangun kesatuan hukum pajak yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ungkap penulis. Download buku melalui situs web DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Siti Maisun Maudina Tasyah
baru saja
Selamat DDTC telah kembali menghadirkan buku yang relevan dengan perkembangan peradilan pajak Indonesia. Gagasan tentang Kamar Pajak di Mahkamah Agung menarik karena mendorong konsistensi putusan dan kepastian hukum pajak, apalagi mayoritas perkara di Kamar MA merupakan perkara pajak.
user-comment-photo-profile
Abdurrohman Shaleh Karnawidjaya
baru saja
Selamat DDTC atas penerbitan buku terbarunya. Semoga buku ke-44 ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam mendorong kesatuan dan kepastian hukum pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Daffa Faisya
baru saja
Selamat atas rilisnya buku terbaru DDTC! Apresiasi setinggi-tingginya untuk DDTC yang terus konsisten berkontribusi mengawal reformasi peradilan pajak demi kepastian hukum di Indonesia. Sukses selalu!
user-comment-photo-profile
Ulfah Fauziah
baru saja
Selamat atas rilisnya buku ke-44 DDTC! Gagasan yang sangat inovatif dan progresif mengenai pembentukan Kamar Pajak di MA. Diskursus yang sangat penting untuk memperkuat kepastian dan kesatuan hukum perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Muhammad Hasan Fahrizal
baru saja
Saya sangat setuju dengan gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kesatuan hukum dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Apresiasi setinggi-tingginya kepada DDTC atas kontribusi pemikiran dan konsistensinya dalam mendorong pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.
user-comment-photo-profile
Puti Andam Dewi
baru saja
Selamat atas terbitnya buku terbaru DDTC yang mengangkat gagasan Kamar Pajak di Mahkamah Agung. Gagasan ini sangat relevan dalam mendorong konsistensi putusan dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Apresiasi untuk DDTC yang terus berkontribusi melalui pemikiran dan literatur yang dapat memperkaya ilmu perpajakan di Indonesia. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan peradilan dan sistem hukum pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Santy Benita
baru saja
Terima kasih DDTC; Pak Darussalam dan Pak Danny atas kontribusinya telah menyusun dan menerbitkan buku-buku DDTC untuk masyarakat dunia perpajakan... Untuk Menyongsong implementasi putusan MK Nomor 26/PUU-XX1/2023. Buku Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Kamar Pajak di Mahkamah Agung. Semoga buku tersebut menambah wawasan bagi para pihak terkait; Pengadilan Pajak di MA, para stakeholder, para konsultan pajak, para kuasa WP, maupun kuasa hukum pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di PP.
user-comment-photo-profile
Oletha Serafin
baru saja
Selamat atas terbitnya buku “Kamar Pajak di MA: Untuk Kesatuan Hukum Pajak”. Terima kasih kepada DDTC dan seluruh tim yang telah menghadirkan literatur berkualitas untuk memperkaya diskursus hukum pajak di Indonesia. Semoga karya ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika putusan pengadilan serta mendorong perkembangan praktik perpajakan yang semakin berlandaskan kepastian hukum
user-comment-photo-profile
Wan Juli
baru saja
Selama ini informasi yang beredar hanya masalah penyatuan satu atap Pengadilan Pajak ke MA tanpa mengetahui implikasinya. Buku ini sangat istimewa dan hadir di saat yang tepat untuk memberikan pencerahan mengenai implikasi penyatuan Pengadilan Pajak dalam satu atap di MA. Buku yang wajib dibaca oleh akademisi, profesional konsultan pajak, dan pemangku kepentingan. Sumbangan berharga bagi kemajuan praktik perpajakan Indonesia
user-comment-photo-profile
Anton
baru saja
Semoga DDTC terus berkontribusi di bidang Perpajakan bagi negeri tercinta n bermanfaat bagi para praktisi n masyarakat Indonesia
user-comment-photo-profile
Bagas Putra Sudibyo
baru saja
Gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung sangat relevan dalam menjawab tantangan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Menurut saya, independensi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyatuan kelembagaan, tetapi juga harus tercermin dalam kualitas, konsistensi, dan prediktabilitas putusan. Hal yang menarik untuk didiskusikan adalah bagaimana Kamar Pajak nantinya dapat membangun kesatuan penafsiran hukum tanpa mengurangi independensi hakim dalam mempertimbangkan karakteristik setiap sengketa. Harapannya, reformasi ini tidak hanya memperkuat lembaga peradilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem hukum perpajakan. Sebab, kepastian hukum bukan sekadar mengetahui aturan yang berlaku, melainkan juga kemampuan memperkirakan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten. Apresiasi untuk DDTC atas kontribusi pemikiran yang sangat berharga ini. Selamat HUT ke-19 DDTC!
user-comment-photo-profile
Primandita Fitriandi
baru saja
Apresiasi untuk DDTC yang terus mendorong kemajuan perpajakan Indonesia. Lewat buku ini, DDTC mengingatkan bahwa urusan pajak bukan sekadar soal revenue negara, tetapi juga keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Buku ini menjadi gagasan penting untuk mendorong peradilan pajak yang lebih konsisten dan sistem hukum yang makin kuat. Semoga karya ini tidak hanya memperkaya diskursus akademik, tetapi juga membawa dampak nyata bagi praktik perpajakan di Indonesia. Cheers sekali lagi utk DDTC!
user-comment-photo-profile
DDTC kembali berkontribusi untuk sistem perpajakan Indonesia lewat buku terbarunya yg berjudul "Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak". Terima kasih banyak DDTC team buku tersebut sebagai refresnsi untuk saya pribadi sebagai praktisi dan juga umumnya untuk temen2 sejawat dan akademik. Harapannya dgn adanya buku tersebut dpt memberikan wawasan tentang sistem peradilan pajak di Indonesia. Terus berkontribusi tanpa lelah untuk perpajakan Indonesia DDTC Team.