JAKARTA, DDTCNews – Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-19, DDTC kembali menerbitkan buku pada hari ini, Senin (19/10/2026).
Berjudul Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung, buku ke-44 DDTC ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi. Versi PDF buku ini dapat diunduh secara gratis melalui situs web DDTC.
“Buku ini merupakan bagian dari konsistensi kontribusi DDTC dalam mendorong terwujudnya sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik. Peradilan pajak Indonesia tengah memasuki momentum penting,” tulis penulis dalam Kata Pengantar buku tersebut.
Momentum penting itu muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.
Menurut penulis, penyatuan atap (one roof) tersebut merupakan langkah fundamental untuk memperkuat independensi Pengadilan Pajak. Namun, pengalaman penyatuan atap empat lingkungan peradilan pada 1999–2004 menunjukkan integrasi kelembagaan tidak dengan sendirinya menghasilkan kesatuan penerapan hukum.
Di Pengadilan Pajak, spesialisasi sudah melekat pada kelembagaannya. Di MA, keahlian perpajakan masih bertumpu pada hakim agung secara individual. Padahal, pada 2025, sebanyak 87,1% perkara baru di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan perkara peninjauan kembali pajak.
“Keahlian yang dilembagakan dapat dipelihara dan dikembangkan sebagai kapasitas kelembagaan,” tulis penulis.
Atas dasar itulah, buku ini menawarkan gagasan pembentukan Kamar Pajak di MA untuk memperkuat spesialisasi sekaligus menjaga konsistensi putusan. Kamar Pajak bukan lingkungan peradilan baru, melainkan pengembangan sistem kamar yang sudah diterapkan di MA sejak 2011.
Penulis menegaskan konsistensi penting karena fungsi peradilan tidak berhenti pada penyelesaian perkara individual. Putusan pengadilan juga membentuk kaidah hukum yang dapat menjadi rujukan bagi perkara berikutnya.
Ketika kaidah itu diterapkan secara konsisten terhadap perkara dengan fakta dan persoalan hukum yang sebanding, hukum pajak dapat menjadi common sense yang dipahami bersama oleh wajib pajak, konsultan dan kuasa hukum, otoritas pajak, pembuat kebijakan, serta hakim.
“Putusan terdahulu sekaligus menjadi cermin (mirroring) bagi para pihak dalam menghadapi sengketa sebanding sehingga arah penerapan hukum makin dapat diprediksi,” ungkap penulis.
Dengan demikian, gagasan utama buku ini yakni Kamar Pajak adalah instrumen, kesatuan hukum pajak (one body of tax law) adalah tujuan, dan kepastian hukum adalah manfaat akhirnya. Rangkaian pemikiran dari one roof menuju one body of tax law menjadi benang merah keseluruhan buku.
Buku yang terdiri atas sepuluh bab ini membahas perjalanan menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak, sistem kamar di MA, kebutuhan spesialisasi pada tingkat MA, pengalaman sejumlah negara, desain dan penjagaan (safeguards) Kamar Pajak, digitalisasi dan transparansi putusan, hingga kompetensi kuasa hukum.
Isu kompetensi kuasa hukum tersebut sejalan dengan artikel Perspektif yang terbit hari ini berjudul Menyelaraskan Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Kuasa Hukum. Lewat artikel itu, Darussalam menyoroti UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang sama-sama menempatkan kompetensi pajak sebagai unsur utama, tanpa menentukan satu jenis ujian sebagai satu-satunya bukti.
Namun, keselarasan tersebut mulai bergeser setelah hadirnya PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, yang menjadikan ujian kompetensi perpajakan sebagai satu-satunya jalur pembuktian bagi kuasa wajib pajak. Padahal, melalui Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan bahwa aturan pelaksana hanya boleh mengatur hal teknis-administratif dan tidak boleh mempersempit hak.
Dalam bukunya, Darussalam dan Danny menegaskan bahwa kompetensi pajak tidak hanya dituntut dari hakim, tetapi juga dari kuasa hukum. Penataannya pun perlu menjadi bagian dari proses penyatuan atap.
“Penyatuan atap dan pembentukan Kamar Pajak semestinya menaikkan standar kompetensi, bukan memutus kesinambungan kompetensi yang telah diakui,” demikian penggalan isi buku tersebut.
Buku ini melanjutkan kontribusi DDTC sebelumnya, yaitu (i) Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia (2023), (ii) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (2024), serta (iii) Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak (2025) yang disusun bersama LeIP.
Penyusunan buku ini didasarkan pada penelaahan literatur, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, data perkara, praktik peradilan di sejumlah negara, serta interaksi dengan praktisi dan akademisi.
“Penulis berharap buku ini dapat berkontribusi bagi terwujudnya peradilan pajak yang independen, terspesialisasi, dan konsisten serta mampu membangun kesatuan hukum pajak yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ungkap penulis. Download buku melalui situs web DDTC.
