Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge

Hilangnya Daya Tarik Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Oktober 2026 | 11.31 WIB
Hilangnya Daya Tarik Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global
Ricko Dina Dzakwan,
Mahasiswa PKN-STAN

KETIKA korporasi besar tidak membayar bagian pajak yang adil, hal itu ‘mengancam stabilitas sistem ekonomi dan politik’. Peringatan ini datang dari ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz, bersama Todd Tucker dan Gabriel Zucman (2021).

Mereka menggambarkan ilusi kebijakan fiskal global yang bertahan selama lebih dari 3 dekade, yakni negara saling memangkas pajak, sedangkan laba korporasi berpindah di atas kertas tanpa satu pun aktivitas produktif yang ikut berpindah.

Selama ini, frasa ‘daya saing’ kerap dijadikan pembenaran sah oleh negara berkembang untuk mengobral tax holiday hingga 0% demi memperebutkan investasi asing. Namun, konsensus Global Minimum Tax (GMT) Pillar Two menghentikan perlombaan destruktif (race to the bottom) itu (OECD, 2021).

Dengan batas bawah tarif efektif 15% bagi grup multinasional beromzet minimal EUR750 juta, tax holiday tradisional kehilangan daya bagi investor besar. Negara yang masih ‘keras kepala’ mengobral pembebasan pajak harus menghadapi kenyataan pahit.

Manfaatnya tidak lagi dinikmati investor, tetapi dapat diambil alih secara sah oleh kas negara lain melalui ketentuan GloBE Rules, kecuali negara itu memungutnya sendiri lebih dulu. Hal ini perlu mendapat perhatian banyak negara, termasuk pemerintah Indonesia, yang masih mengandalkan tax holiday.

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat mahal. Hingga Oktober 2025, Kementerian Keuangan mencatat 403 perusahaan telah menerima tax holiday, dengan realisasi investasi dari penerima yang sudah beroperasi mencapai Rp496,2 triliun (Kontan, 2025).

Namun, di bawah bayang aturan GMT, kebaikan fiskal ini bisa berubah menjadi bumerang. Mari kita bedah secara matematis dengan kalkulasi moderat. Perlu dicatat, pajak tambahan GMT dihitung dari laba, bukan dari nilai investasi. Misal, anak usaha sebuah grup multinasional beromzet di atas EUR750 juta membukukan laba Rp10 triliun di Indonesia dan menikmati tax holiday 100%. Tarif efektifnya nol.

Setelah dikurangi pengecualian berbasis substansi (Substance-Based Income Exclusion/SBIE), misalnya Rp2 triliun, laba lebihnya Rp8 triliun. Gap tarif 15% penuh menghasilkan pajak tambahan Rp1,2 triliun, dan angka ini tidak menjadi keuntungan tambahan bagi investor.

Tanpa pungutan domestik, melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), hak pemajakan tersebut diambil alih dan disetor ke kas negara asal investor (home country), seperti Jepang, Korea Selatan, atau negara-negara Eropa (OECD, 2021). Bahkan, melalui Undertaxed Profits Rule (UTPR), yurisdiksi ketiga yang telah mengadopsi Pillar Two pun dapat mengklaimnya, tanpa menyisakan satu sen pun bagi Indonesia.

Alhasil, Indonesia menanggung beban sosial, infrastruktur, dan dampak lingkungan dari industrialisasi, sedangkan pajaknya dipanen negara maju secara cuma-cuma. Kebijakan insentif kita tidak lagi melayani pertumbuhan nasional, tetapi berubah menjadi subsidi fiskal bagi negara asing.

Pemerintah sebenarnya sudah menutup celah ini. PMK 69/2024 mengenakan pajak tambahan minimum domestik kepada penerima tax holiday yang tercakup GMT. PMK 136/2024 menerapkan domestic minimum top-up tax (DMTT) serta IIR mulai 2025, disusul UTPR mulai 2026 (DDTCNews, 2025)

Dengan DMTT, selisih 15% itu dipungut Indonesia lebih dulu. Namun, di sinilah paradoks berikutnya muncul. Bagi investor besar, tax holiday 100% kini hanya berarti potongan dari 22% ke 15%, atau tujuh poin persentase. Kita masih menjual insentif yang sebagian besar daya tariknya sudah hilang.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kabinet Merah Putih membidik pertumbuhan ekonomi 8% demi melepaskan diri dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) (Kementerian Keuangan RI, 2025). Menggerakkan roda pertumbuhan setinggi itu membutuhkan suntikan modal asing yang masif sekaligus fondasi fiskal yang tangguh.

Namun, pemerintah terjepit dilema. Mencabut tax holiday berisiko mendegradasi daya saing investasi. Mempertahankannya dalam bentuk lama hanya menyisakan insentif kosong bagi investor besar, dan tanpa DMTT, menjadikan APBN donatur pajak bagi negara maju.

Tekanan dari luar juga bertambah. Paket Side-by-Side OECD yang disepakati pada 5 Januari 2026 membebaskan grup berinduk di Amerika Serikat dari IIR dan UTPR mulai 2026 (Grant Thornton, 2026), sekaligus menegaskan DMTT sebagai benteng utama negara berkembang (Alvarez & Marsal, 2026).

Demi mengamankan target pertumbuhan 8%, paradigma insentif Indonesia harus bergeser dari model berbasis keuntungan (profit-based) menuju model berbasis pengeluaran substansial (expenditure-based).

Di tengah kepungan aturan GMT, Vietnam telah bergerak lebih cepat. Melalui Resolusi Majelis Nasional No. 107/2023/QH15 yang berlaku sejak 1 Januari 2024, Vietnam menerapkan pajak tambahan minimum domestik untuk mengunci hak pemajakannya (EY, 2023).

Setahun kemudian, Vietnam menerbitkan Dekret 182/2024/ND-CP tentang Dana Dukungan Investasi, yang memberikan hibah tunai atas biaya nyata seperti pelatihan, riset dan pengembangan, serta pembelian aset tetap bagi industri teknologi tinggi (Baker McKenzie, 2025). Pajak dipungut penuh di dalam negeri, lalu sebagian dikembalikan kepada investor dalam bentuk dukungan yang terikat pada aktivitas nyata.

Rekomendasi Kebijakan Insentif Investasi

Penulis memberikan 3 langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam mendesain ulang kebijakan insentif investasi. Pertama, optimalisasi ketentuan SBIE. Pemerintah perlu menyesuaikan desain insentif dengan Pasal 5.3 GloBE Model Rules yang memberikan pengecualian sebagian laba berdasarkan aset berwujud (tangible asset carve-out) dan biaya penggajian (payroll carve-out).

Pengecualian itu dihitung sebesar 8% dari nilai buku aset berwujud dan 10% dari biaya penggajian di yurisdiksi itu pada awal masa transisi. Keduanya itu turun bertahap hingga masing-masing menjadi 5%. Dengan pendekatan ini, insentif lebih diarahkan pada investasi yang memiliki kegiatan ekonomi nyata, bukan perusahaan cangkang (paper company) yang sekadar memanfaatkan fasilitas pajak.

Kedua, transisi ke skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Indonesia perlu mengalihkan insentif dari tax holiday berbasis laba menuju insentif berbasis pengeluaran. Melalui QRTC, investor dapat memperoleh kredit pajak yang bisa dicairkan atas pengeluaran riset, investasi hijau, dan pengembangan industri strategis, seperti baterai dan semikonduktor.

Berbeda dengan tax holiday, QRTC diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan tarif pajak efektif GloBE sehingga dampaknya terhadap pajak minimum global relatif lebih kecil (OECD, 2023). Dengan cara ini, daya saing korporasi tetap terjaga di mata investor global, tetapi hak pemajakannya tetap terkunci di kas negara Indonesia, selama tarif PPh badan 22% dipertahankan.

Ketiga, harmonisasi transisional dan kepastian hukum. Perpanjangan tax holiday melalui PMK 69/2024 dan PMK lanjutannya (jika ada) harus diperlakukan sebagai jembatan transisi sementara, bukan solusi jangka panjang.

Terkait dengan aspek tersebut, pemerintah perlu menerbitkan aturan turunan yang memuat grandfathering clause, berupa konversi fasilitas tax holiday yang sudah ada ke skema QRTC dengan nilai setara tanpa mengingkari komitmen awal.

Lebih lanjut, pemerintah juga perlu membentuk satuan tugas bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan pencairan insentif berjalan cepat dan transparan.

Desain ulang insentif investasi di era GMT bukan lagi pilihan akademik yang bisa ditunda, melainkan perkara kedaulatan ekonomi nasional. Ketika tax holiday tradisional kehilangan daya di hadapan konsensus global, Indonesia dituntut melahirkan arsitektur baru yang adaptif dan presisi, seperti QRTC.

Pertanyaannya, sejauh mana skema pengganti ini dapat diterapkan secara tepat waktu dan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%? Pengalaman program pengampunan pajak (tax amnesty), khususnya realisasi repatriasi yang belum mencapai target, dapat menjadi pelajaran penting dalam merancang kebijakan transisi yang lebih efektif.

Keberhasilan skema ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada kesiapan implementasi dan konsistensi kebijakannya. Menarik untuk dinantikan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun dua pemenang dalam lomba ini menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.