KABUPATEN MANGGARAI BARAT

KPK Minta Pelaku Usaha 3 Sektor Ini Tertib Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 15:27 WIB
KPK Minta Pelaku Usaha 3 Sektor Ini Tertib Setor Pajak

Pemasangan spanduk peringatan agar pelaku usaha melunasi tunggakan pajak. (Twitter @KPK_RI)

MANGGARAI BARAT, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha hotel, restoran, dan jasa parkir agar tertib membayar pajak daerah.

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penertiban pajak. Sasaran utama kegiatan menyasar pelaku usaha hotel, restoran, dan jasa parkir.

Dia menuturkan bentuk kerja sama dengan pemda adalah pemasangan spanduk peringatan agar pelaku usaha melunasi tunggakan pajak. Menurutnya, pengusaha wajib menyetorkan uang pajak yang sudah dipungut dari konsumen.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Kegiatan pemasangan peringatan dilanjutkan pemda walau tanpa kehadiran KPK. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran, parkir merupakan hak pemda yang tidak boleh ditunda pembayarannya," katanya, seperti dikutip dari akun Twitter @KPK_RI pada Kamis (15/4/2021).

Dian berharap peringatan yang disampaikan KPK dan pemkab dapat segera ditindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan pajak. Menurutnya, KPK menerima laporan realisasi pelunasan pajak hotel di Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp920 juta.

Kemudian, tunggakan pajak restoran yang sudah dilunasi pengusaha mencapai Rp568 juta. Realisasi pelunasan tunggakan tersebut masih jauh dari angka tunggukan pajak yang harus dibayar pelaku usaha.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan pada data Pemkab Manggarai Barat sampai dengan April 2021, setidaknya terdapat 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Adapun nilai total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp34 miliar.

Dian berharap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel dan restoran dapat patuh menyetorkan hasil pungutan kepada pemkab. Menurutnya, proses pemantauan dan evaluasi kinerja penerimaan pajak daerah akan dilakukan KPK.

"KPK berharap kelalaian pada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya, para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya," imbuh Dian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:01 WIB

Selain karena kesadaran para pembayar pajak yang kurang, kiranya pemkab harus mencari cara yang lain untuk menertibkan wajib pajak. Tidak hanya sekedar memasang spanduk untuk mengingatkan. Hal ini bisa mencontoh daerah-daerah yang berhasil meningkatkan masyarakat patuh pajak. Untuk memudahkan transaksi pembayaran, sekiranya masyarakat diperkenalkan kepada digitalisasi pajak agar mempermudah pembayaran dan meningkatkan efisiensi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas