APARATUR SIPIL NEGARA

KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:00 WIB
KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih perlu diperkuat.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan saat ini belum ada sanksi tegas yang dapat memaksa untuk menyampaikan LHKPN, terutama bagi pegawai BUMN/BUMD atau penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik.

"Ke depan diperlukan penyempurnaan regulasi. Dalam regulasi yang mungkin nantinya bisa diterbitkan itu, sanksi administratif harus bisa mencakup kepada 3 jenis dari penyelenggara negara," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Selama ini, lanjut Isnaini, sanksi administratif yang berlaku bagi pegawai BUMN/BUMD yang tidak menyampaikan LHKPN ditentukan oleh BUMN/BUMD masing-masing.

"Saat ini kami masih menyerahkan kepada masing-masing BUMN/BUMD untuk menerbitkan aturan secara internal," ujarnya.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, sambung Isnaini, belum terdapat sanksi administratif yang bersifat spesifik atas para penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Dia menuturkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN.

"Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan peraturan sendiri yang bisa menghukum ketiga jenis penyelenggara negara, ya lebih baik itu. Selama ini, kami hanya memberikan kebebasan kepada instansi untuk memberikan sanksi administratifnya masing-masing," tuturnya.

Hingga saat ini, sanksi administratif yang bersifat spesifik atas ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKPN hanya berlaku bagi penyelenggara negara yang merupakan PNS. Sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pejabat fungsional dan administrator yang tidak menyampaikan LHKPN bisa dikenai sanksi administratif sedang. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya bisa dikenai sanksi administratif berat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP