APARATUR SIPIL NEGARA

KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:00 WIB
KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih perlu diperkuat.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan saat ini belum ada sanksi tegas yang dapat memaksa untuk menyampaikan LHKPN, terutama bagi pegawai BUMN/BUMD atau penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik.

"Ke depan diperlukan penyempurnaan regulasi. Dalam regulasi yang mungkin nantinya bisa diterbitkan itu, sanksi administratif harus bisa mencakup kepada 3 jenis dari penyelenggara negara," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selama ini, lanjut Isnaini, sanksi administratif yang berlaku bagi pegawai BUMN/BUMD yang tidak menyampaikan LHKPN ditentukan oleh BUMN/BUMD masing-masing.

"Saat ini kami masih menyerahkan kepada masing-masing BUMN/BUMD untuk menerbitkan aturan secara internal," ujarnya.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, sambung Isnaini, belum terdapat sanksi administratif yang bersifat spesifik atas para penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Dia menuturkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN.

"Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan peraturan sendiri yang bisa menghukum ketiga jenis penyelenggara negara, ya lebih baik itu. Selama ini, kami hanya memberikan kebebasan kepada instansi untuk memberikan sanksi administratifnya masing-masing," tuturnya.

Hingga saat ini, sanksi administratif yang bersifat spesifik atas ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKPN hanya berlaku bagi penyelenggara negara yang merupakan PNS. Sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pejabat fungsional dan administrator yang tidak menyampaikan LHKPN bisa dikenai sanksi administratif sedang. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya bisa dikenai sanksi administratif berat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?