APARATUR SIPIL NEGARA

KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Maret 2023 | 13.00 WIB
KPK: Ketentuan Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Perlu Diperkuat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih perlu diperkuat.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan saat ini belum ada sanksi tegas yang dapat memaksa untuk menyampaikan LHKPN, terutama bagi pegawai BUMN/BUMD atau penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik.

"Ke depan diperlukan penyempurnaan regulasi. Dalam regulasi yang mungkin nantinya bisa diterbitkan itu, sanksi administratif harus bisa mencakup kepada 3 jenis dari penyelenggara negara," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (7/3/2023).

Selama ini, lanjut Isnaini, sanksi administratif yang berlaku bagi pegawai BUMN/BUMD yang tidak menyampaikan LHKPN ditentukan oleh BUMN/BUMD masing-masing.

"Saat ini kami masih menyerahkan kepada masing-masing BUMN/BUMD untuk menerbitkan aturan secara internal," ujarnya.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, sambung Isnaini, belum terdapat sanksi administratif yang bersifat spesifik atas para penyelenggara negara tersebut.

Dia menuturkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN.

"Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan peraturan sendiri yang bisa menghukum ketiga jenis penyelenggara negara, ya lebih baik itu. Selama ini, kami hanya memberikan kebebasan kepada instansi untuk memberikan sanksi administratifnya masing-masing," tuturnya.

Hingga saat ini, sanksi administratif yang bersifat spesifik atas ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKPN hanya berlaku bagi penyelenggara negara yang merupakan PNS. Sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pejabat fungsional dan administrator yang tidak menyampaikan LHKPN bisa dikenai sanksi administratif sedang. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya bisa dikenai sanksi administratif berat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.