KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Bebaskan Penghasilan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00 WIB
Korea Selatan Bakal Bebaskan Penghasilan Bunga Obligasi dari Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan pengecualian pajak atas penghasilan bunga dan capital gains yang diterima oleh investor asing dari obligasi pemerintah.

Menteri Keuangan Choo Kyung Ho mengatakan langkah tersebut diambil untuk sebagai cara untuk menstabilkan pasar obligasi di Korea Selatan.

"Pengecualian pajak membantu memperluas basis permintaan obligasi pemerintah dan memajukan pasar obligasi," katanya seperti dilansir koreaherald.com, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Ketentuan mengenai pengecualian pajak tersebut sedang dirancang oleh pemerintah dan akan dirilis dalam waktu dekat. Dengan pengecualian pajak, diharapkan permintaan investor asing terhadap surat utang akan meningkat.

Kyung Ho juga berharap peningkatan permintaan atas obligasi dapat menekan imbal hasil (yield) dan meminimalisasi depresiasi mata uang domestik.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Korea Selatan juga berencana mencatatkan obligasinya ke dalam World Government Bond Index (WGBI). WGBI merupakan indeks FTSE Russell yang mengukur performa obligasi pemerintah.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Mayoritas negara yang obligasinya masuk dalam WGBI tidak mengenakan pajak atas bunga obligasi yang diterima oleh investor asing.

Di sisi lain, Pemerintah Korea Selatan juga akan membebaskan impor bahan pangan dari pengenaan bea masuk. Tujuannya, menekan laju inflasi yang belakangan ini melonjak signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025