PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 2/2024 turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, kewajiban adanya audit oleh akuntan publik berlaku untuk laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar.

“Laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar dalam 1 tahun buku, wajib diaudit oleh akuntan publik,” bunyi penggalan pasal tersebut, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, menteri koperasi dan UKM melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik.

Adapun deputi yang dimaksud adalah unit kerja eselon I di Kemenkop UKM yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.

Akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan serta kantor akuntan publik harus terdaftar di Kemenkop UKM dan Kemenkeu. Akuntan publik melakukan laporan keuangan pada koperasi yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

“KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib diaudit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di kementerian paling lambat tahun buku 2025,” bunyi penggalan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.

Adapun dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time