Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau yang berhasil melampaui target penerimaan pajak pada 2020.
Kanwil DJP Kepulauan Riau tercatat mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp6,59 triliun. Nilai tersebut setara dengan 104,27% dari target penerimaan pajak yang diberikan kepada kanwil tersebut Rp6,32 triliun.
Dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021), Kanwil DJP Kepulauan Riau menyatakan salah satu faktor yang berkontribusi besar mendorong realisasi penerimaan pajak adalah kegiatan pemeriksaan dan penagihan.
“Penghargaan yang diterima oleh Kanwil DJP Kepulauan Riau ini merupakan hasil dari sebuah proses jangka panjang dan kerja sama seluruh pihak. Wajib Pajak, fiskus, hingga seluruh mitra baik di sektor publik maupun sektor privat,” ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Slamet Sutyanto.
Sepanjang 2020, kontribusi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai 8,3% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau. Kontribusi pemeriksaan dan penagihan terhadap penerimaan pajak nasional tercatat hanya sebesar 3% hingga 4%.
Dengan pemeriksaan dan penagihan pula penerimaan Kanwil DJP Kepulauan Riau tercatat mampu tumbuh 3,31% pada 2020, berbanding terbalik dengan penerimaan pajak nasional yang terkontraksi hingga 19,7%.
Untuk 2021, Slamet Sutyanto terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak. Ekstensifikasi, pengawasan, hingga penegakan hukum akan terus diperkuat guna menjaga penerimaan pajak pada 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kanwil bahu-membahu untuk menjaga penerimaan negara. Hal ini dinilai penting dalam konteks untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Kepala kanwil [perlu] terus bahu-membahu menjaga penerimaan negara, terutama demi memulihkan perekonomian nasional yang cukup terkena dampak pagebluk Covid-19 yang sudah hampir setahun ini menjadi momok sehari-hari," ujarnya. (kaw)