FILIPINA

Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta Kongres untuk segera mengesahkan RUU yang mengatur pelonggaran pembatasan investasi asing serta langkah-langkah reformasi pajak.

Duterte mengatakan pemerintah dan Kongres harus bekerja sama mengambil langkah yang lebih konkret untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan pukulan berat bagi masyarakat, terutama bagi yang kehilangan penghasilan.

"Saya meminta Kongres untuk segera bertindak atas langkah-langkah legislatif ini sehingga RUU bisa segera disahkan dan dapat dikirim kembali ke meja saya untuk ditandatangani secepat mungkin," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Duterte mengatakan RUU di bidang ekonomi yang mendesak disahkan yakni RUU Liberalisasi Perdagangan Eceran, RUU Penanaman Modal Asing, serta RUU Pelayanan Publik. Dengan pengesahan 3 RUU tersebut, dia meyakini jumlah investor asing yang menanamkan modal di Filipina akan lebih banyak.

Menurut Duterte, pengesahan ketiga RUU tersebut juga akan membantu upaya pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi dan memberikan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Filipina.

Selain ketiga RUU tersebut, dia juga meminta agar prioritas pembahasan dan pengesahan diberikan kepada 2 paket terakhir dari Program Reformasi Pajak Komprehensif, yakni RUU Reformasi Penilaian serta RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

"Saya berharap RUU tersebut menjadi prioritas [pengesahan] pada sisa masa pemerintahan saya," ujarnya.

RUU Reformasi Penilaian diusulkan untuk membangun satu dasar penilaian pajak atas properti pemerintah pusat dan daerah. Dengan RUU tersebut, pendapatan pemerintah diharapkan bisa meningkat tanpa menaikkan tarif pajak yang ada atau merancang pengenaan pajak baru.

Sementara itu, RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan bertujuan merombak skema pajak untuk semua jenis pendapatan pasif. RUU itu memuat ketentuan tarif tarif pajak 15% yang bersifat final atas penghasilan bunga dan dividen, dari tarif saat ini masing-masing sebesar 20% dan 10%.

Baca Juga:
Banyak yang Tidak Dilekatkan Cukai, Vape Sekali Pakai Bakal Dilarang

RUU tersebut juga mengatur bank dan perusahaan keuangan lainnya harus mengenakan pajak atas penerimaan kotor sebesar 5%, dari tarif saat ini berkisar 1%-7%. Pajak untuk premi asuransi dan organisasi pemeliharaan kesehatan juga akan menjadi final sebesar 2%.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, Kongres saat ini sedang menjalani masa reses selama 2 bulan sejak 5 Juni 2021. Kongres akan melanjutkan sesi sidang pada 26 Juli 2021 untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini