FILIPINA

Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kongres Didesak Sahkan RUU Soal Reformasi Pajak dan Investasi Asing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta Kongres untuk segera mengesahkan RUU yang mengatur pelonggaran pembatasan investasi asing serta langkah-langkah reformasi pajak.

Duterte mengatakan pemerintah dan Kongres harus bekerja sama mengambil langkah yang lebih konkret untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan pukulan berat bagi masyarakat, terutama bagi yang kehilangan penghasilan.

"Saya meminta Kongres untuk segera bertindak atas langkah-langkah legislatif ini sehingga RUU bisa segera disahkan dan dapat dikirim kembali ke meja saya untuk ditandatangani secepat mungkin," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Duterte mengatakan RUU di bidang ekonomi yang mendesak disahkan yakni RUU Liberalisasi Perdagangan Eceran, RUU Penanaman Modal Asing, serta RUU Pelayanan Publik. Dengan pengesahan 3 RUU tersebut, dia meyakini jumlah investor asing yang menanamkan modal di Filipina akan lebih banyak.

Menurut Duterte, pengesahan ketiga RUU tersebut juga akan membantu upaya pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi dan memberikan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Filipina.

Selain ketiga RUU tersebut, dia juga meminta agar prioritas pembahasan dan pengesahan diberikan kepada 2 paket terakhir dari Program Reformasi Pajak Komprehensif, yakni RUU Reformasi Penilaian serta RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Saya berharap RUU tersebut menjadi prioritas [pengesahan] pada sisa masa pemerintahan saya," ujarnya.

RUU Reformasi Penilaian diusulkan untuk membangun satu dasar penilaian pajak atas properti pemerintah pusat dan daerah. Dengan RUU tersebut, pendapatan pemerintah diharapkan bisa meningkat tanpa menaikkan tarif pajak yang ada atau merancang pengenaan pajak baru.

Sementara itu, RUU Perpajakan Penghasilan Pasif dan Perpajakan Keuangan bertujuan merombak skema pajak untuk semua jenis pendapatan pasif. RUU itu memuat ketentuan tarif tarif pajak 15% yang bersifat final atas penghasilan bunga dan dividen, dari tarif saat ini masing-masing sebesar 20% dan 10%.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

RUU tersebut juga mengatur bank dan perusahaan keuangan lainnya harus mengenakan pajak atas penerimaan kotor sebesar 5%, dari tarif saat ini berkisar 1%-7%. Pajak untuk premi asuransi dan organisasi pemeliharaan kesehatan juga akan menjadi final sebesar 2%.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, Kongres saat ini sedang menjalani masa reses selama 2 bulan sejak 5 Juni 2021. Kongres akan melanjutkan sesi sidang pada 26 Juli 2021 untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya