Nella Kharisma dalam unggahan Kanwil DJP Jatim II.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Nella Kharisma mengajak wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).
Nella mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun menyarankan wajib pajak bergegas memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Tax payer, sudahkah Anda memanfaatkan program pengungkapan sukarela? Kalau belum, buruan, bareng aku ya," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjatim2, dikutip pada Sabtu (25/6/2022).
Dalam video yang diunggah, Nella sempat menyanyikan sepenggal lirik lagunya yang berjudul Jaran Goyang. Kemudian, dia langsung mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS akan berakhir sebentar lagi.
Dia menjelaskan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.
Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
"Ingat, terakhir tanggal 30 Juni 2022. Buruan, yuk," ujarnya. (sap)