Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK: Aturan Pelaksana Kompetensi Kuasa WP Hanya Teknis-Administratif

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 15.05 WIB
MK: Aturan Pelaksana Kompetensi Kuasa WP Hanya Teknis-Administratif
<p>Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peraturan pelaksana mengenai kompetensi kuasa wajib pajak hanya boleh memuat ketentuan teknis-administratif yang tidak menambah atau menghilangkan hak konstitusional kuasa wajib pajak.

Penegasan tersebut termuat dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026. Menurut MK, kewenangan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut kompetensi kuasa wajib pajak memiliki ruang lingkup yang terbatas.

MK menyatakan pendelegasian kewenangan dari undang-undang langsung kepada peraturan menteri tidak dibenarkan jika materi muatannya, menurut hierarki peraturan perundang-undangan, bukan merupakan materi muatan peraturan menteri.

“… peraturan pelaksana terkait dengan persoalan yang dimohonkan oleh Pemohon dalam hal ini berkaitan dengan kompetensi kuasa dalam bidang perpajakan hanya sebatas aturan yang sifatnya teknis-administratif dan perluasan hal-hal yang tidak berdampak pada penambahan atau hilangnya hak konstitusional warga negara, in casu kuasa dalam perpajakan,” bunyi pertimbangan MK.

Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.d. UU HPP mengatur kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Syarat ini dikecualikan apabila kuasa merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Penjelasan tersebut menggunakan frasa ‘antara lain’ dan ‘dan/atau’ dalam menyebutkan bentuk kompetensi tertentu.

Penjelasan tersebut juga membuka ruang bagi konsultan pajak atau pihak lain untuk menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam konteks itu, MK menegaskan materi peraturan pelaksana tidak boleh merugikan hak wajib pajak dan kuasa. Perlindungan tersebut berlaku dalam pemberian kuasa kepada pihak yang dinilai wajib pajak mampu memperjuangkan hak-haknya dan menurut undang-undang memenuhi syarat sebagai penerima kuasa.

Di sisi lain, MK juga menekankan pengaturan tersebut tidak boleh menghambat atau mengurangi kewenangan negara untuk memungut pajak yang diturunkan dari UUD 1945.

Pertimbangan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017. Dalam putusan itu, MK menyatakan undang-undang harus mengatur secara jelas persyaratan bagi orang yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak, baik syarat administratif maupun syarat kompetensi.

MK menolak permohonan pengujian ketentuan delegasi pengaturan kompetensi kuasa dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.d UU HPP. Menurut MK, batas kewenangan menteri keuangan telah ditegaskan dalam Putusan 63/PUU-XV/2017, seperti yang telah diulas dalam berita sebelumnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.