ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Baru Terdaftar, Begini Cara Mengetahui Kontak AR

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2026 | 18.00 WIB
Wajib Pajak Baru Terdaftar, Begini Cara Mengetahui Kontak AR
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang baru terdaftar dan ingin mengetahui informasi Account Representative (AR) dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Kring Pajak menjelaskan informasi terkait dengan nama dan kontak AR belum tersedia pada sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menghubungi KPP terdaftar untuk memperoleh informasi tersebut.

"Silakan dapat melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar terkait nama dan kontak AR wajib pajak," kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (23/6/2026).

Informasi mengenai kantor pajak terdaftar dan kontak KPP dapat diakses melalui laman resmi DJP, yaitu www.pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat mencari unit kerja berdasarkan wilayah administrasi yang sesuai.

Setelah mengakses laman resmi DJP, pilih menu Profil, lalu tekan kolom Unit Kerja. Lalu, klik kolom Alamat Unit Kerja. Nanti, Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (email), nomor kantor, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, ketik kantor pajak dalam kolom yang berada di kiri layar Anda. Setelah itu, tekan Cari. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju dan akan terlihat alamat email kantor pajak dimaksud.

Selain email, Anda juga akan melihat alamat kantor pajak, fax, nomor kontak, hingga kantor wilayah (kanwil) DJP.

Anda juga bisa mencari tahu kontak AR dengan mengakses DJP Online. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, tekan Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.