JAKARTA, DDTCNews - Mantan pemain Timnas Indonesia Bambang Pamungkas turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Bambang yang juga dikenal sebagai Bepe ini mengatakan masih ada kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hal itu karena Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 oleh wajib pajak orang pribadi selama sebulan.
"Jangan tunda lagi, lapor pajak sekarang juga," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram KPP Pratama Pasar Minggu, dikutip pada Kamis (16/4/2026).
UU KUP sebetulnya mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Kendati demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.
Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Perlu menjadi perhatian, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan melalui coretax. Apabila mengalami kendala saat menyampaikan SPT Tahunan, Bepe yang kini berkarier sebagai direktur olahraga Persija Jakarta menyarankan wajib pajak untuk menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
"Silakan datang langsung ke kantor pajak dan mereka akan membantu semaksimal mungkin hingga berhasil," ujarnya. (dik)
