JAKARTA, DDTCNews - Aktor Haykal Kamil mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun pada coretax administration system.
Haykal mengaku telah melakukan aktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi. Menurutnya, kedua hal tersebut dapat dilakukan secara mudah secara online.
"Bagi Kawan Pajak yang belum melakukan aktivasi coretax, bisa langsung datang ke coretaxdjp.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah di akun media sosial @pajakcilandak, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
Wajib pajak memang perlu bergegas untuk melakukan aktivasi akun coretax. Sebab, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 bakal dilakukan melalui coretax.
Aktivasi akun coretax dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak mula-mula perlu mengeklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Kemudian, bubuhkan tanda centang pada pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengeklik "cari".
Isi bagian detail kontak dengan menuliskan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online sebelumnya untuk melakukan verifikasi identitas. Sesudahnya, baca dan centang kolom pernyataan wajib pajak, serta klik tombol "simpan".
Apabila semua tahapan ini sudah dilakukan, wajib pajak perlu mengecek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat password sementara. Demi keamanan data, wajib pajak harus memastikan bahwa email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Guna memudahkan wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax, DJP juga telah menyediakan panduan pada tautan berikut ini: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. (dik)
