Youtuber Atta Halilintar.
JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Atta Halilintar mengajak wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Atta mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui e-filing.
"Lapor pajak pakai e-filing dengan login melalui www.pajak.go.id, tanpa ribet dapat dilaksanakan di manapun dan kapanpun," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Atta menuturkan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu. Berdasarkan UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Saya sudah lapor, kalau kamu kapan?" ujar Atta.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)