Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

Minta Pengurangan Sanksi, WP Harus Penuhi Syarat Tak Ajukan Gugatan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 16 Oktober 2026 | 14.30 WIB
Minta Pengurangan Sanksi, WP Harus Penuhi Syarat Tak Ajukan Gugatan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni tak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya ke badan peradilan. Sebagai bukti tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan saat mengajukan permohonan.

"Permohonan...hanya dapat diajukan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026...dan memenuhi persyaratan: a. tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak dalam hal wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak dalam hal wajib pajak badan," bunyi Diktum Keempat huruf a KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Secara teknis, surat pernyataan bahwa wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dapat dibuat dengan mengacu pada format surat dalam lampiran KEP-239/PJ/2026 bagian F.

Merujuk pada contoh format surat pernyataan tersebut, sedikitnya ada 15 jenis data dan informasi yang harus dicantumkan. Pertama, identitas nama wajib pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat pernyataan.

Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP) wakil/kuasa wajib pajak. Ketiga, jabatan wakil/kuasa wajib pajak. Keempat, alamat wajib pajak/wakil/kuasa. Kelima, nomor telepon wajib pajak/wakil/kuasa.

Keenam, kolom berikutnya diisi dengan nama dari wajib pajak dalam hal yang menandatangani surat pernyataan adalah wakil/kuasa dari wajib pajak. Ketujuh, wakil/kuasa harus mencantumkan informasi NPWP dari wajib pajak. Kedelapan, wakil/kuasa juga harus mencantumkan alamat dari wajib pajak.

Kesembilan, dalam hal meminta pengurangan atau penghapusan sanksi/denda PBB-P5L, pemohon harus mengisi nomor objek pajak (NOP). Kesepuluh, mengisi alamat letak objek pajak PBB-P5L.

Selanjutnya, surat pernyataan tersebut memuat tabel dengan 4 kolom yang harus diisi dengan, kesebelas, nomor SKP dan/atau STP yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kedua belas, tanggal terbitnya SKP dan/atau STP.

Ketiga belas, jenis pajak yang tercantum dalam SKP dan/atau STP. Keempat belas, masa atau tahun pajak SKP dan/atau STP.

Kelima belas, surat pernyataan harus dibubuhi dengan meterai serta tanda tangan dan nama wajib pajak/wakil/kuasa.

Perlu diperhatikan, apabila surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya ditandatangani oleh kuasa maka harus dilampiri surat kuasa khusus.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak yang diatur secara terperinci dalam KEP-239/PJ/2026.

Keputusan dirjen pajak tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026 dan diterbitkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.