Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Membangun Daya Saing Investasi di Era Pajak Minimum Global

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Membangun Daya Saing Investasi di Era Pajak Minimum Global
Moh Iqbal Fakhrur Rosyid,
Jakarta Utara, DKI Jakarta

ERA persaingan tarif pajak yang selama beberapa dekade menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi global mulai mengalami perubahan. Praktik race to the bottom, yaitu kompetisi antarnegara untuk memangkas tarif pajak demi memikat modal asing, makin dibatasi oleh berkembangnya rezim pajak minimum global.

Sebagai respons, Indonesia bersama lebih dari 140 yurisdiksi menyepakati pajak minimum global (global minimum tax/GMT) dengan tarif efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Melalui PMK 136/2024, Indonesia menerapkan sejumlah mekanisme dalam kerangka GMT, termasuk Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

QDMTT memungkinkan tambahan pajak atas laba perusahaan yang berada di Indonesia dipungut terlebih dahulu di dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Alhasil, hak pemajakan atas tambahan pajak tersebut dapat tetap berada di Indonesia sebelum berpotensi dipungut oleh yurisdiksi lain.

Di sisi lain, GMT juga mengubah lanskap persaingan investasi. Dalam kondisi tertentu, efektivitas insentif berbasis penghasilan seperti tax holiday dapat berkurang ketika insentif tersebut menurunkan tarif pajak efektif perusahaan yang berada dalam cakupan GMT hingga di bawah 15%.

Artinya, daya saing investasi tidak lagi dapat terlalu bergantung pada rendahnya tarif pajak. Indonesia perlu makin mengandalkan kualitas kebijakan, kepastian hukum, infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekosistem bisnis sebagai daya tarik investasi.

Singapura dan Vietnam telah merespons perubahan tersebut dengan memperkuat bentuk dukungan investasi yang lebih berbasis aktivitas dan pengeluaran. Singapura, misalnya, menggunakan skema Refundable Investment Credit (RIC) untuk memberikan dukungan terhadap pengeluaran tertentu, termasuk riset, inovasi, dan dekarbonisasi.

Sementara itu, Vietnam membentuk Investment Support Fund (ISF) untuk memberikan dukungan kepada industri dan kegiatan investasi tertentu yang dinilai strategis. Lantas, strategi apa yang perlu ditempuh Indonesia agar tetap kompetitif di tengah perubahan tersebut?

Membangun Daya Saing di Era GMT

Selain menyiapkan aturan teknis GMT, arah kebijakan investasi perlu makin memperhatikan faktor-faktor yang membentuk keunggulan lokasi. Salah satu kerangka yang dapat dipakai ialah Paradigma Ownership, Location, Internalization (OLI).

Teori ini menekankan bahwa keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga oleh location-specific advantages. Dalam konteks Indonesia, keunggulan lokasi tersebut dapat dibangun melalui beberapa langkah.

Pertama, penyediaan infrastruktur fisik dan hijau. Ketersediaan energi rendah karbon, infrastruktur logistik, serta pasar karbon yang kredibel dapat memperkuat daya tarik Indonesia bagi investasi yang makin memperhatikan aspek keberlanjutan.

Langkah tersebut juga dapat mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan arah menuju Net Zero Emission pada 2060.

Kedua, penguatan insentif R&D berbasis pengeluaran. Indonesia dapat mempertimbangkan dukungan berbasis pengeluaran untuk kegiatan riset dan pengembangan, termasuk melalui hibah atau kredit, yang dirancang secara hati-hati sesuai dengan ketentuan GMT.

Pendekatan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan produktif, terutama pada industri teknologi tinggi, tanpa hanya mengandalkan penurunan tarif pajak efektif.

Ketiga, pengembangan sumber daya manusia dan aktivitas ekonomi nyata. Saat ini, investor global lebih mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja terampil, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia ketimbang insentif fiskal ketika menentukan lokasi investasi.

Dalam konteks GMT, keberadaan aktivitas ekonomi nyata juga memiliki arti penting karena Substance-Based Income Exclusion (SBIE) memberikan pengecualian berdasarkan unsur substansi, antara lain biaya penggajian pekerja yang memenuhi syarat dan aset berwujud.

Dengan demikian, keberadaan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi riil yang tercermin dalam biaya penggajian yang memenuhi syarat dapat mengurangi basis penghitungan top-up tax melalui mekanisme SBIE.

Keempat, reformasi birokrasi dan fasilitasi investasi. Di era kompetisi yang makin bergeser ke faktor struktural, keputusan investor juga sangat dipengaruhi kepastian hukum dan kualitas administrasi.

Untuk itu, implementasi coretax dan optimalisasi Online Single Submission (OSS) perlu diarahkan untuk menekan beban administrasi dan meningkatkan kepastian proses guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif.

Namun, penerapan strategi tersebut tentu tidak mudah. Sukandi dkk. (2026) mengingatkan bahwa Indonesia perlu memperkuat kapasitas administrasi perpajakan, termasuk dalam menghitung tarif pajak efektif dan mengawasi data lintas batas.

Keberhasilan implementasi GMT juga membutuhkan koordinasi antarlembaga serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi agar penerapan aturan baru tidak menambah kompleksitas administrasi bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Pada akhirnya, implementasi GMT bukan hanya persoalan mengamankan penerimaan. Perubahan tersebut juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk meninjau kembali strategi menarik investasi.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, kontribusi pajak pelaku usaha perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara menyediakan ekosistem investasi yang berkualitas, pasti, dan kompetitif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.