
“TAXES are what we pay for civilized society.”
Pernyataan Oliver Wendell Holmes Jr., Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat yang hampir seabad lalu itu tampaknya tetap relevan hingga sekarang. Sebab, manfaat nyata dari pajak yang disetorkan ternyata masih sering dipertanyakan publik.
Secara yuridis, Pasal 1 angka 1 UU KUP menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih mempertanyakan manfaat yang mereka rasakan dari pembayaran pajak.
Tantangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya membangun kepercayaan dan kepatuhan sukarela. Pada saat yang sama, Indonesia juga masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan penerimaan perpajakan.
Salah satu indikatornya terlihat pada tax ratio Indonesia yang baru sekitar 11,8%, di bawah rata-rata 37 ekonomi Asia-Pasifik sebesar 19,7% (OECD, 2026).
Di sisi lain, penegakan hukum tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepatuhan pajak. Allingham & Sandmo (1972) menjelaskan bahwa keputusan wajib pajak untuk patuh dapat dipengaruhi oleh sanksi dan risiko pemeriksaan.
Namun, Kirchler et al. (2008) mengingatkan kepatuhan ditopang oleh 2 pilar, yakni kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Konsep ini dikenal dengan slippery slope framework. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi kepercayaan kepada otoritas pajak juga berperan dalam membangun kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Apalagi, sistem self-assessment sesungguhnya menuntut hubungan yang menempatkan wajib pajak sebagai mitra dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Kepercayaan timbal balik inilah yang menjadi salah satu fondasinya.
Lantas, apa yang menumbuhkan kepatuhan sukarela?
Salah satu jawabannya adalah tax morale. Tax morale merupakan dorongan internal untuk membayar pajak. Penelitian menunjukkan tax morale antara lain dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap pengelolaan uang pajak (Luttmer & Singhal, 2014; Torgler, 2007; Brockmann et al., 2016).
Alm et al. (1992) menyebut kepatuhan dapat meningkat ketika partisipan memperoleh informasi mengenai alokasi uang yang dibayarkan. Artinya, selain tarif dan penegakan hukum, transparansi penggunaan penerimaan juga dapat memengaruhi kerelaan untuk patuh.
Lamberton et al. (2018) menambahkan bahwa kelompok pembayar pajak yang diberi kesempatan menyuarakan prioritas belanja negara menunjukkan kepatuhan 16% lebih tinggi dan memiliki minat 15% lebih rendah untuk memanfaatkan celah pajak.
Pemerintah memang rutin menerbitkan nota keuangan dan laporan pertanggungjawaban setiap tahun sebagai bentuk transparansi. Masalahnya, laporan tersebut menyajikan angka dalam ribuan triliun rupiah yang bisa terasa abstrak bagi masyarakat awam.
Wajib pajak memahami bahwa penerimaan pajak masuk ke dalam APBN, tetapi hubungan antara pajak yang mereka bayarkan dan manfaat belanja negara belum tentu mudah dipahami secara personal.
Dari sinilah gagasan mengenai percentage tax designation muncul. Percentage tax designation adalah mekanisme yang memberi wajib pajak ruang untuk menentukan preferensi tujuan alokasi atas sebagian kecil pajak terutangnya.
Di Italia, skema otto per mille memungkinkan wajib pajak menentukan tujuan 0,8% pajak penghasilannya, baik kepada lembaga keagamaan yang diakui negara maupun kepada negara untuk program sosial dan kemanusiaan. Skema pendampingnya, cinque per mille, mengalokasikan 0,5% kepada organisasi nirlaba dan lembaga riset (Tipping Point, 2024).
Praktik lain dapat ditemukan di Jepang melalui program Furusato Nozei. Program ini memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyalurkannya ke daerah yang mereka pilih, umumnya daerah asal atau daerah berpenduduk kecil (Kato & Yanagihara, 2021).
Gagasan serupa dapat dipertimbangkan di Indonesia dengan menautkannya pada program-program yang telah memperoleh alokasi dalam APBN. Misal, di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, atau penanggulangan bencana.
Penerapannya pun dapat dibuat sederhana. Di halaman akhir SPT Tahunan, DJP dapat menyediakan kotak centang opsi preferensi alokasi. Misal, pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), penanganan stunting, iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu, atau penanggulangan bencana.
Apabila berkenan, wajib pajak dapat memilih salah satu opsi tersebut. Pilihan alokasi ini tentu tetap berada dalam pagu APBN yang telah ditetapkan sehingga tidak mengganggu disiplin penganggaran. Namun, langkah ini setidaknya membuka ruang partisipasi bagi wajib pajak.
Transparansi atas pilihan tersebut dapat diwujudkan secara personal melalui notifikasi di Coretax. Misal, “Sebagian pajak yang Anda bayarkan telah diperhitungkan dalam alokasi program Y sesuai dengan pilihan yang Anda sampaikan.” Di titik inilah, sense of ownership wajib pajak terhadap pembangunan dapat tumbuh.
Manfaat lain dari skema ini adalah tersedianya data mengenai prioritas publik (revealed preference). Pilihan jutaan wajib pajak dapat menjadi masukan empiris yang berharga bagi pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan kebijakan anggaran, termasuk RAPBN.
Sebagai penutup, DJP sering kali menjuluki wajib pajak sebagai pahlawan pembangunan. Namun, julukan tersebut dapat makin bermakna ketika wajib pajak memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai manfaat pajak, sekaligus ruang untuk menyampaikan preferensi atas sebagian kecil alokasinya.
Ketika wajib pajak mengetahui bahwa sebagian pajak yang dibayarkan turut mendukung tujuan yang mereka pilih, pembayaran pajak tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga rela turut berpartisipasi dalam pembangunan negeri. (rig)
