
PAJAK merupakan kewajiban warga negara. Namun, kewajiban itu tidak berhenti pada membayar sejumlah uang kepada negara. Wajib pajak juga harus mendaftarkan diri, menghitung, membayar, melaporkan, menyimpan dokumen, serta memenuhi berbagai prosedur administrasi lainnya.
Sistem digital kemudian hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Namun, ketika sistem digital menjadi bagian penting dari pemenuhan kewajiban pajak, muncul pertanyaan: bagaimana seharusnya tanggung jawab negara ketika sistem itu ternyata tidak bekerja sebagaimana mestinya?
Digitalisasi memang menawarkan peluang untuk mengurangi beban kepatuhan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat transformasi digital dapat membuat layanan pajak lebih terintegrasi, otomatis, dan mudah digunakan (OECD, 2024).
Lebih dari 90% administrasi pajak telah menyediakan layanan daring untuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, keberatan, dan penyampaian dokumen. Bahkan, 91% administrasi pajak telah mengukur pengalaman wajib pajak dalam menggunakan layanan digital (OECD, 2025).
Artinya, kualitas pengalaman wajib pajak mulai menjadi bagian dari bagaimana administrasi pajak menilai keberhasilan digitalisasi.
Namun demikian, digitalisasi tidak dengan sendirinya menghilangkan beban kepatuhan. Penelitian Murnidayanti dan Putranti (2023) menemukan digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia belum sepenuhnya menurunkan compliance cost wajib pajak UMKM.
Di sisi lain, Bellon et al. melalui penelitian quasi-experimental di Peru menemukan bahwa penerapan e-invoicing meningkatkan penjualan dan pembelian yang dilaporkan, serta kewajiban PPN lebih dari 5% pada tahun pertama.
Dua temuan tersebut menunjukkan bahwa teknologi dapat meningkatkan kepatuhan, tetapi hasilnya sangat bergantung pada bagaimana sistem dirancang dan diterapkan.
Persoalan tersebut menjadi nyata dalam penerapan coretax sejak 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan dalam satu platform. Dalam masa transisi, terdapat kendala yang memengaruhi pemenuhan kewajiban wajib pajak.
Pemerintah kemudian memberikan sejumlah relaksasi, antara lain melalui KEP-67/PJ/2025 berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan tertentu yang berkaitan dengan implementasi Coretax.
Kebijakan itu mencerminkan prinsip bahwa wajib pajak tidak seharusnya menanggung konsekuensi administratif ketika gangguan sistem menghambat pemenuhan kewajibannya. Nah, persoalannya, perlindungan tersebut masih diberikan sebagai respons terhadap kondisi tertentu.
Dalam administrasi yang makin digital, prinsip tersebut seharusnya perlu diterjemahkan menjadi mekanisme yang lebih pasti sehingga wajib pajak tidak harus menunggu kebijakan khusus setiap kali terjadi gangguan sistem.
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar untuk membangun hubungan tersebut. Melalui PER-13/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Taxpayers’ Charter yang memuat 8 hak dan kewajiban wajib pajak.
Hak tersebut antara lain mencakup memperoleh informasi dan pelayanan, mendapatkan perlakuan adil, memperoleh perlindungan data, mengajukan upaya hukum, dan menyampaikan pengaduan (DJP, 2025).
Tantangannya sekarang adalah memastikan hak tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan normatif, tetapi dapat diterapkan ketika wajib pajak menghadapi masalah dalam sistem digital.
Praktik internasional menunjukkan perlindungan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme pelayanan yang terukur. Survei OECD terhadap 58 administrasi pajak menunjukkan 84,5% telah memiliki formal service delivery standards, tetapi hanya 61,2% yang memublikasikan standar tersebut kepada masyarakat (OECD, 2024).
Kanada memberikan contoh yang lebih konkret. Canada Revenue Agency (CRA) menetapkan service standards untuk layanan kepada wajib pajak dan memublikasikan pencapaiannya.
Untuk pengaduan layanan, CRA menetapkan target penyelesaian dalam 30 hari kerja. Pada 2024–2025, sebanyak 61% pengaduan dapat diselesaikan dalam standar tersebut (CRA, 2025).
Hal yang relevan dari praktik itu bukan semata-mata tingkat pencapaiannya, melainkan keberadaan standar yang terukur dan publikasi kinerja yang memungkinkan masyarakat mengetahui sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia dapat membangun mekanisme perlindungan wajib pajak digital. Pertama, setiap tindakan atau upaya pemenuhan kewajiban melalui sistem perlu meninggalkan rekam digital berupa timestamp, nomor referensi, dan status proses.
Dengan demikian, wajib pajak memiliki bukti ketika telah berupaya melakukan tindakan yang diwajibkan, tetapi prosesnya terganggu oleh sistem.
Kedua, apabila gangguan sistem pemerintah yang terverifikasi menyebabkan wajib pajak terlambat memenuhi kewajibannya, penghapusan sanksi seharusnya dapat berlaku otomatis bagi wajib pajak yang terdampak.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan berdasarkan rekam sistem yang mengidentifikasi periode gangguan, jenis layanan, serta wajib pajak yang terdampak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu dibebani permohonan individual untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya dapat diketahui pemerintah melalui data sistemnya sendiri.
Ketiga, DJP perlu menetapkan service-level standards untuk layanan digital. Standar tersebut setidaknya memuat informasi mengenai jenis layanan, batas waktu penyelesaian, gangguan yang terjadi, waktu pemulihan, serta konsekuensinya terhadap batas waktu pemenuhan kewajiban pajak.
Keempat, mekanisme pengaduan perlu memiliki batas waktu penyelesaian dan indikator kinerja yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Untuk persoalan yang berkaitan dengan keputusan perpajakan, hak wajib pajak untuk menempuh mekanisme administratif maupun upaya hukum sesuai dengan ketentuan tetap perlu terjamin. OECD menempatkan kemampuan wajib pajak untuk menantang keputusan administrasi sebagai bagian penting dari perlindungan hak dalam administrasi perpajakan (OECD, 2025).
Untuk diperhatikan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban wajib pajak. Sebaliknya, pembagian tanggung jawab justru menjadi lebih jelas.
Wajib pajak tetap harus memberikan informasi yang benar, membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan. Negara, pada saat yang sama, perlu memastikan sistem yang digunakan masyarakat tersedia, dapat digunakan, dan memberikan perlindungan ketika terjadi gangguan.
Ketika makin banyak kewajiban pajak bergantung pada sistem yang disediakan negara, kesepakatan tersebut perlu berlaku bagi kedua pihak. Wajib pajak menjalankan kewajibannya melalui sistem yang disediakan negara, sedangkan negara memastikan sistem tersebut dapat digunakan dan memberikan kepastian ketika terjadi gangguan.
Di situlah digitalisasi seharusnya tidak hanya membuat administrasi pajak lebih mudah dikelola, tetapi juga membuat wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajibannya. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
