[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Ada PMK 44/2026, Apa Implikasinya bagi Karyawan yang Jadi Kuasa?

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 01 September 2026 | 10.00 WIB
Ada PMK 44/2026, Apa Implikasinya bagi Karyawan yang Jadi Kuasa?
Rony Zakaria,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

TERBITNYA PMK 44/2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama di kalangan karyawan dan manajer perusahaan.

Setidaknya ada tiga pertanyaan yang umum dikemukakan. Pertama, apakah dengan berlakunya PMK 44/2026, karyawan perusahaan yang mendapat role dari person in charge (PIC) untuk membuat bukti potong sebagai drafter dan melakukan penandatanganan bukti potong sebagai signer di aplikasi coretax kini harus memiliki surat kuasa khusus?

Kedua, apakah hal yang sama berlaku bagi karyawan perusahaan yang mendapat role dari PIC untuk membuat faktur pajak sebagai drafter dan menandatangani faktur pajak sebagai signer di aplikasi coretax? Ketiga, apa saja batasan atau peran lain yang dapat dilakukan seorang karyawan untuk mewakili perusahaan tanpa harus memiliki surat kuasa khusus?

Terminologi "kuasa" dan "surat kuasa khusus" bukanlah hal baru dalam ketentuan perpajakan. UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dalam Pasal 34 menyebutkan bahwa seorang kuasa hukum harus memiliki surat kuasa khusus.

Sementara itu, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), istilah kuasa dan surat kuasa khusus juga muncul dalam Pasal 4 dan Pasal 32 ayat (3). Pasal 32 ayat (3) UU KUP menyebutkan orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun, keberadaan kuasa perlu dibedakan dari karyawan yang menjalankan fungsi perpajakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan.

Pada saat awal implementasi coretax, persoalan tersebut memang menjadi salah satu pertanyaan. Jika pihak yang berhak menandatangani SPT telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KUP, bahwa SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi, lalu bagaimana dengan bukti potong dan faktur pajak?

Dengan terbitnya PMK 44/2026, pertanyaan tersebut kembali muncul. Apakah karyawan yang membuat dan menandatangani bukti potong atau faktur pajak juga membutuhkan surat kuasa khusus?

Untuk menjawabnya, perlu dibedakan terlebih dahulu antara karyawan yang menjalankan fungsi perpajakan berdasarkan kewenangan perusahaan dan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Karyawan yang Mendapat Role Access

Dalam implementasi coretax, wajib pajak dapat memberikan role access kepada karyawan untuk menjalankan fungsi tertentu. DJP juga telah menjelaskan bahwa karyawan yang memperoleh akses terbatas untuk menjalankan fungsi perpajakan tertentu tidak sedang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karena itu, karyawan tersebut tidak memerlukan surat kuasa khusus hanya karena memperoleh role access.

Untuk bukti potong PPh, Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025 mengatur karyawan dapat menjadi penandatangan bukti potong PPh. Karyawan tersebut ditunjuk atau diberi kewenangan oleh direksi/PIC melalui pembagian role access di coretax.

Dengan demikian, karyawan yang memperoleh role access sebagai signer bukti potong dapat menjalankan fungsi penandatanganan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Statusnya sebagai signer tidak serta-merta menjadikannya kuasa wajib pajak sehingga tidak memerlukan surat kuasa khusus.

Prinsip yang sama berlaku untuk faktur pajak. Pasal 10 PMK 81/2024 dan Pasal 38 ayat (3) PER-11/PJ/2025 mengatur pengusaha kena pajak dapat menunjuk lebih dari satu pejabat atau pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak.

Artinya, karyawan yang mendapatkan role access sebagai signer faktur pajak di coretax dapat menjalankan fungsi tersebut berdasarkan penunjukan perusahaan. Surat kuasa khusus tidak diperlukan semata-mata karena karyawan tersebut menjalankan kewenangan penandatanganan faktur pajak.

Hal tersebut berbeda apabila seseorang memang ditunjuk untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam kondisi demikian, dasar kewenangannya bukan lagi semata-mata role access sebagai karyawan, melainkan surat kuasa khusus.

Apa yang Berubah dengan PMK 44/2026?

PMK 44/2026 mengatur kembali pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak beserta persyaratannya. Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari konsultan pajak, anggota keluarga, atau pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, karyawan yang hendak bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain, salah satunya memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT).

Hal tersebut tidak berarti setiap karyawan yang melakukan aktivitas perpajakan atas nama perusahaan harus terlebih dahulu ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Apabila karyawan menjalankan fungsi tertentu berdasarkan kewenangan perusahaan, seperti membuat atau menandatangani bukti potong dan faktur pajak, karyawan tersebut menjalankan fungsi perpajakan sebagai karyawan. Sebaliknya, apabila karyawan ditunjuk untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak, penunjukan tersebut harus menggunakan surat kuasa khusus dan memenuhi persyaratan dalam PMK 44/2026.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika karyawan tidak hanya diberikan role access, tetapi juga ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak?

Dalam kondisi tersebut, status karyawan sebagai karyawan perlu dibedakan dari kapasitasnya sebagai kuasa. Pemberian kewenangan untuk menjalankan fungsi tertentu tidak serta-merta menjadikan karyawan sebagai kuasa. Namun, apabila karyawan memang ditunjuk sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, penunjukan tersebut harus mengikuti ketentuan PMK 44/2026.

Di sisi lain, karyawan perusahaan tetap dapat menjalankan sejumlah fungsi dalam proses perpajakan tanpa harus selalu menggunakan surat kuasa khusus.

Sesuai dengan PMK 15/2025, misalnya, karyawan dapat mewakili perusahaan dalam proses pemeriksaan untuk menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, memberikan keterangan, dan menjalankan peran lain dalam proses pemeriksaan. Dalam proses pengawasan, karyawan juga dapat mewakili perusahaan untuk menerima SP2DK, undangan pembahasan, imbauan, teguran, serta dokumen atau komunikasi perpajakan lainnya.

Dengan demikian, berlakunya PMK 44/2026 tidak serta-merta membuat setiap karyawan yang menjalankan fungsi perpajakan perusahaan harus memiliki surat kuasa khusus.

Yang perlu dilihat adalah fungsi yang dijalankan dan dasar kewenangan yang diberikan kepada karyawan tersebut.

Karyawan yang mendapatkan role access untuk membuat atau menandatangani bukti potong dan faktur pajak menjalankan kewenangan berdasarkan penunjukan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berbeda dengan pihak yang secara khusus bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Pada akhirnya, memahami perbedaan antara role access, kewenangan karyawan, dan kuasa wajib pajak menjadi penting dalam implementasi coretax. Jangan sampai setiap kewenangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan untuk menjalankan administrasi perpajakan dipersepsikan sebagai tindakan yang selalu mensyaratkan surat kuasa khusus.

Dengan pemahaman tersebut, PMK 44/2026 dapat ditempatkan secara tepat dalam ekosistem administrasi perpajakan, tanpa menimbulkan kekhawatiran setiap aktivitas perpajakan yang dilakukan karyawan atas nama perusahaan harus selalu didahului dengan surat kuasa khusus.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.