
PERHATIAN terhadap transparansi informasi properti tengah menguat sejak akhir 2025. Kala itu, OECD menggaungkan Framework for the Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property for Tax Purposes dalam pertemuan G-20 di Afrika Selatan.
Pada 4 Desember 2025, sebanyak 26 yurisdiksi, termasuk Indonesia, menandatangani pernyataan bersama untuk mengadopsi kerangka tersebut melalui Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA).
IPI MCAA dirancang untuk mempertukarkan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information on Immovable Property/AEOI-IPI) mengenai kepemilikan, akuisisi, pelepasan, serta penghasilan dari properti milik subjek pajak luar negeri, termasuk penghasilan sewa, berdasarkan data yang telah tersedia.
Ditjen Pajak (DJP) pun berkomitmen mempersiapkan penguatan basis data, integrasi informasi, dan koordinasi antar-instansi, dengan target partisipasi mulai 2029 atau 2030. Persoalannya, komitmen internasional itu agaknya tidak mudah dilakukan pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Real Estate Secrecy Index (RESI) yang dirilis Tax Justice Network (2026), Indonesia menempati peringkat keenam dunia sebagai yurisdiksi dengan risiko kerahasiaan properti yang tinggi, dengan skor 100 dari 100.
Peringkat pertama dan seterusnya ditempati oleh Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, dan Meksiko. Sejumlah negara lain yang dikenal sebagai pusat keuangan global, seperti Inggris, Italia, dan Swiss, memperoleh skor 80.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam memperkuat pencatatan dan transparansi kepemilikan properti di Indonesia. Pertanyaan sekarang, apa yang perlu disiapkan Indonesia untuk memastikan kesiapan pertukaran data properti sebelum komitmen AEOI-IPI mulai berlaku?
Saat ini, pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan diatur dalam PMK 108/2025. Namun, data atas properti belum termasuk dalam cakupan aturan itu sehingga AEOI-IPI masih memerlukan landasan hukum yang spesifik dan operasional.
Selain itu, salah satu karakteristik AEOI-IPI adalah pertukaran data yang bergantung pada informasi yang telah tersedia di negara sumber. Kerangka ini pada dasarnya tidak secara otomatis mewajibkan suatu negara membangun sistem baru untuk mencatat pemilik manfaat.
Jika data pertanahan di Indonesia hanya mencatat pemilik legal dan belum sepenuhnya mengidentifikasi pemilik manfaat di balik struktur kepemilikan asing, pelaksanaan IPI MCAA dapat menghadapi tantangan dalam memastikan kelengkapan dan kualitas data yang dipertukarkan.
Dengan demikian, penguatan basis data domestik menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung efektivitas komitmen tersebut. Dalam memperkuat basis data, pemerintah dapat mempertimbangkan pengalaman dari 2 negara, yaitu Inggris dan Kanada.
Dalam membangun transparansi kepemilikan aset, Inggris memilih pendekatan preventif untuk memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat. Sejak 2022, entitas asing yang memiliki atau akan memperoleh properti wajib mendaftarkan pemilik manfaatnya pada Companies House sebelum melakukan transaksi tertentu.
Sementara itu, provinsi British Columbia di Kanada memilih pendekatan integrasi data dalam kebijakan registrasi. Sejak 2020, korporasi, trust, dan kemitraan yang memiliki tanah wajib melaporkan informasi pemilik manfaat kepada land registry. Informasi kepemilikan tersebut ditempatkan dalam sistem administrasi pertanahan.
Berbagai pilihan model kebijakan itu dapat menjadi bahan pertimbangan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan fungsi antar-instansi, badan, atau lembaga. Pada saat yang sama, desain kebijakan perlu memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi wajib pajak maupun entitas terkait.
Kebijakan AEOI-IPI memiliki kelompok terdampak yang jelas, mulai dari pemilik properti Indonesia di luar negeri, warga negara asing pemilik properti di Indonesia, lembaga atau instansi pertanahan dan pencatatan, hingga sektor perbankan. Dengan demikian, proses penyusunan kebijakan perlu difasilitasi melalui partisipasi publik yang terarah dan terukur.
Partisipasi publik melalui mekanisme meaningful participation diperlukan agar pihak-pihak terkait memahami jenis data yang tersedia dan akan dipertukarkan, negara tujuan pertukaran, dasar hukum yang berlaku, serta mekanisme pertukaran informasi yang akuntabel.
Dalam hal ini, otoritas pajak dapat melibatkan notaris dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendukung perumusan standar pelaporan yang jelas, instansi pertanahan dalam pembagian kewenangan dan prosedur integrasi data, serta sektor perbankan dalam harmonisasi data yang tersedia.
Indonesia masih memiliki waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan AEOI-IPI. Waktu tersebut perlu dimanfaatkan untuk membangun fondasi domestik yang kuat dan memberikan kepastian, bukan hanya menyelesaikan aspek teknis pertukaran informasi.
Keseimbangan tersebut dapat dibangun melalui proses penyusunan kebijakan yang terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang terdampak.
Harapannya, pihak yang terdampak mengetahui aturan yang akan berlaku, memiliki ruang untuk memberikan masukan, memahami alasan kebijakan, serta memperoleh kepastian mengenai bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi.
Alhasil, partisipasi publik dalam membangun transparansi properti global tidak menjadi sekadar formalitas. Partisipasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kebijakan berjalan dengan memperhatikan keadilan, perlindungan hak, dan kepercayaan publik.
Dengan fondasi kebijakan yang kuat dan proses yang inklusif, Indonesia tidak hanya dapat memenuhi komitmen pertukaran informasi global, tetapi juga memperkuat kualitas tata kelola perpajakan di dalam negeri. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
