
TRANSFER pricing merupakan salah satu area pajak yang tak jarang menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Transaksi yang sama dapat dipahami secara berbeda oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
Wajib pajak dapat menilai suatu entitas menjalankan fungsi rutin, sedangkan pemeriksa bisa memiliki penilaian berbeda berdasarkan fungsi dan risiko yang dijalankan. Pemilihan metode, tested party, pembanding, royalti, jasa intragrup, dan pinjaman afiliasi juga dapat menjadi area yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dalam pemeriksaan transfer pricing.
Perbedaan tersebut tidak selalu disebabkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak. Armâs length principle membutuhkan judgment atas fakta, fungsi, aset, risiko, dan kondisi ekonomi. Persoalan dapat muncul ketika perbedaan tersebut baru dibicarakan secara intensif setelah pemeriksaan menghasilkan koreksi.
Pada kondisi itu juga, posisi kedua pihak dapat menjadi lebih sulit untuk dipertemukan dan proses penyelesaian berpotensi lebih panjang. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu koreksi untuk membicarakan risiko transfer pricing yang sebenarnya dapat diidentifikasi dan diklarifikasi lebih dini dalam fungsi pengawasan?
Identifikasi dan klarifikasi lebih dini bukan berarti seluruh persoalan transfer pricing harus diselesaikan oleh account representative. Fungsi pengawasan dapat menjadi pintu awal untuk mengenali indikasi risiko, sementara pendalaman analisis dan tindak lanjut dapat dilakukan melalui unit atau fungsi yang memiliki kompetensi sesuai dengan tingkat risiko dan kompleksitas persoalan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk memberikan kepastian dan menyelesaikan perbedaan dalam perpajakan. Advance Pricing Agreement (APA) dapat memberikan kepastian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan Mutual Agreement Procedure (MAP) menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan lintas yurisdiksi.
Keberatan dan banding juga tersedia sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, masih terdapat missing middle: ruang antara pengawasan dan sengketa ketika risiko transfer pricing material sebenarnya masih dapat diklarifikasi lebih dini.
Pendekatan yang terlalu ex-post dapat menimbulkan biaya bagi kedua pihak. Wajib pajak menghadapi biaya kepatuhan dan ketidakpastian, sedangkan DJP tentu perlu mengalokasikan sumber daya untuk pemeriksaan dan penanganan sengketa.
OECD menawarkan perspektif berbeda melalui kebijakan cooperative compliance dan International Compliance Assurance Programme (ICAP) (MajdaĆska, 2021). Pendekatan tersebut menempatkan transparansi, asesmen risiko, dan early engagement sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian lebih dini.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa pendekatan kooperatif berkaitan dengan pengelolaan risiko pajak dan kepastian posisi perpajakan. Nah, momentum serupa sudah terlihat di Indonesia. Pada tahun ini, DJP mulai menguji pendekatan cooperative compliance dengan BUMN strategis.
Untuk mengisi missing middle itu, dapat dikembangkan konsep SIAGA-TP: Screening, Identifikasi Risiko, Asesmen, Guidance, dan Assurance Transfer Pricing.
Pada tahap screening, DJP memanfaatkan SPT, laporan keuangan, TP Documentation, Country-by-Country Report, dan informasi relevan lainnya untuk memetakan transaksi afiliasi yang material. Transaksi afiliasi tidak secara otomatis menunjukkan adanya ketidakpatuhan wajib pajak (Slemrod, 2019). Yang perlu diidentifikasi adalah risiko di balik transaksi tersebut.
Pada tahap identifikasi risiko, DJP dapat memfokuskan perhatian pada indikator seperti perubahan margin yang signifikan, kerugian berulang, royalti, jasa intragrup, pembiayaan afiliasi, restrukturisasi usaha, atau perubahan fungsi, aset, dan risiko. DJP telah memiliki Compliance Risk Management Transfer Pricing untuk melakukan identifikasi risiko dalam praktik transfer pricing.
Berikutnya, tahap asesmen digunakan untuk menguji substansi risiko. Bagaimana karakterisasi transaksinya, siapa yang mengendalikan risiko, apakah metode dan tested party telah sesuai, serta apakah dokumentasi konsisten dengan kondisi faktual atau tidak?
Jika masih ada perbedaan, proses masuk ke tahap guidance. DJP dapat membuka early engagement agar wajib pajak dapat menjelaskan commercial rationale, melengkapi informasi, atau melakukan remediasi. Guidance bukan merupakan konsultasi dan bukan pula negosiasi mengenai jumlah pajak. Jika membutuhkan kepastian formal, persoalan dapat diarahkan ke APA.
Terakhir, assurance mengklasifikasikan hasil asesmen. Risiko rendah cukup dimonitor, risiko menengah dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi, termasuk dalam bentuk penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Sementara itu, risiko tinggi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui pemeriksaan. Dengan SIAGA-TP, paradigma bergeser dari correct first, dispute later menjadi identify early, discuss early, dan resolve early.
Namun, kolaborasi membawa risiko persepsi ketidakadilan jika tidak disertai dengan batasan yang jelas. Jangan sampai cooperative supervision dipersepsikan sebagai jalur khusus bagi perusahaan tertentu.
Untuk itu, SIAGA-TP memerlukan setidaknya tiga fairness safeguard: no immunity, no negotiated tax, dan transparent criteria. Partisipasi tidak memberikan kekebalan. Pemeriksaan armâs length principle tetap menjadi standar, bukan angka hasil kompromi. Lalu, kriteria wajib pajak maupun transaksi yang masuk dalam mekanisme ini harus objektif dan transparan. Seluruh proses juga perlu memiliki audit trail yang dapat direviu.
Dengan demikian, kolaborasi tidak berarti mengurangi penegakan hukum. Justru, DJP mengurangi friksi pada risiko rendah dan mengarahkan sumber daya pemeriksaan kepada risiko ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Di sinilah gagasan tersebut sejalan dengan pandangan bahwa pajak merupakan kesepakatan bersama (Jones, 1999).
Kesepakatan bukan berarti DJP dan wajib pajak harus selalu memiliki pendapat yang sama. Kesepakatannya lebih fundamental: wajib pajak memberikan transparansi dan tata kelola pajak yang dapat dipercaya, sementara otoritas pajak menyediakan proses yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian sedini mungkin.
Transfer pricing akan selalu menyisakan ruang perbedaan karena armâs length principle bukan ilmu eksakta (Monsenego, 2022). Namun, perbedaan tidak selalu harus berakhir menjadi sengketa. APA, MAP, pemeriksaan, keberatan, dan banding tetap diperlukan.
SIAGA-TP menawarkan satu jembatan sebelum mekanisme tersebut dibutuhkan: ruang untuk mengenali risiko, membuka fakta, dan membicarakan perbedaan sebelum posisi kedua pihak menjadi makin sulit dipertemukan.
Sebab, sengketa transfer pricing yang berhasil diselesaikan tetap dapat menimbulkan biaya yang lebih besar ketimbang sengketa yang berhasil dicegah. Jika pajak adalah kesepakatan bersama, transparansi dan trust perlu bekerja dua arah (Beeri et al., 2022). (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
