PERTAPSI

PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Juli 2025 | 09.45 WIB
PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto, Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono, beserta jajaran pejabat DJP Jawa Tengah II dan pengurus PERTAPSI dalam acara pembentukan Korwil PERTAPSI Jawa Tengah II, Jumat (18/7/2025).

SURAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Tengah II.

Pembentukan sekaligus penetapan susunan kepengurusan korwil dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II pada hari ini, Jumat (18/7/2025).

Secara terperinci, Dra. Mujiyati, M.Si. ditetapkan sebagai Ketua Korwil Jawa Tengah II didampingi oleh Ani Kusbandiyah, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA. selaku Wakil Ketua Korwil Jawa Tengah II. Adapun sekretaris dan bendahara korwil yang dilantik hari ini adalah Fahmi Setiadi, S.E., Ak., M.Ak. dan Umatun Markhumah, S.E., M.Ak., CTC., CIAP., CATr.

Dengan pembentukan Korwil Jawa Tengah II, kini PERTAPSI sudah membentuk 16 korwil yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, yakni Sumatera Utara I; Sumatera Barat dan Jambi; Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Jakarta Pusat; Jakarta Timur; dan Banten.

Selanjutnya, Jawa Barat III; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Tengah II; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Kalimantan Timur dan Utara; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Nusa Tenggara; Lampung; dan Sumatera Utara II.

Ada 16 korwil PERTAPSI yang ditargetkan segera terbentuk, yakni Aceh; Riau; Kepulauan Riau; Jakarta Barat; Jakarta Selatan I; Jakarta Selatan II; Jakarta Utara; Jawa Barat I; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; serta Jawa Timur III.

Kemudian, Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan dan Tengah; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.