DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

DDTC Academy
Senin, 23 Juni 2025 | 14.06 WIB
Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

KETIDAKSESUAIAN antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas pajak, khususnya terkait nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) serta laporan keuangan, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya koreksi pada pemeriksaan pajak.

Selain koreksi, ketidaksesuaian data juga berisiko memunculkan sengketa pajak. Sengketa pajak ini pada akhirnya menambah beban kepatuhan wajib pajak yang memerlukan upaya penyelesaian lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif terkait dengan kepatuhan PPN.

Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah rekonsiliasi PPN secara berkala. Melalui proses ini, wajib pajak dapat mendeteksi sejak dini potensi ketidaksesuaian data. Wajib pajak juga dapat melakukan penyesuaian sebelum masuk ke tahap pemeriksaan oleh otoritas.

Dengan rekonsiliasi berkala, perusahaan dapat memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan telah dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan. Langkah ini juga dapat membantu dalam penyiapan dokumen pendukung dan penjelasan ketika pemeriksaan dilakukan.

Seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, terlebih sejak diberlakukannya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, pemahaman dan penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang tepat juga sangat diperlukan. Kertas kerja yang disusun dengan tepat dan terperinci akan memudahkan wajib pajak dalam memberi penjelasan kepada pemeriksa, terutama ketika terjadi perbedaan interpretasi.

Sekali lagi, seiring dengan makin ketatnya pengawasan dan pemeriksaan serta makin masifnya pemanfaatan teknologi oleh otoritas, wajib pajak dituntut untuk makin proaktif dalam pengelolaan kepatuhan PPN.

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN

Berikut merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 30 Juni 2025) senilai Rp650.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp600.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.