AGENDA PAJAK

Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 September 2024 | 11.15 WIB
Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Agenda Komwasjak.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan akan menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan Antara Penggunaan Diskresi dan Hak atas Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia.

FGD tersebut akan diadakan pada Selasa, (10/9/2024) pukul 09.00-12.00 WIB. Agenda ini digelar secara luring dan bertempat di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro (DJPK) Lantai 1 Kementerian Keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi diagendakan hadir pada acara tersebut. Guna mendapat beragam perspektif dan serta masukan atas topik yang diusung, FGD ini melibatkan akademisi, praktisi, dan asosiasi wajib pajak.

Terdapat 9 pembicara dengan beragam latar belakang keahlian yang akan mengisi FGD tersebut. Pertama, Founder DDTC yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Darussalam.

Kedua, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin. Ketiga, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah. Keempat, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Kelima, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Unan Pribadi. Keenam, Guru Besar Ilmu Hukum Acara Fiskal Universitas Ibnu Chaldun Anshari Ritonga. Ketujuh, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana.

Kedelapan, Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI Dian Puji N. Simatupang. Kesembilan, Akademisi Perpajakan dan Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Prianto Budi Saptono.

Sebagai informasi, Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.

Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksanaan tugas Komwasjak di antaranya bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan (Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2023.

Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Komwasjak melakukan kajian serta penyusunan rekomendasi kebijakan seputar perpajakan. Tugas ini salah satunya ditempuh dengan menyelenggarakan FGD guna mendapat perspektif dan masukan berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, dan asosiasi wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.