RAPBN 2021

Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 15:03 WIB
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pagu anggaran Kementerian Keuangan senilai Rp43,31 triliun pada 2021.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Dito Ganinduto meminta pendapat para anggotanya yang menghadiri rapat kerja secara fisik maupun virtual yang digelar pada Selasa (15/9/2020).

"Apakah rancangan kesimpulan ini dapat diterima? Setuju semuanya?" tanya Dito yang lantas direspons para anggota Komisi XI DPR RI dengan jawaban setuju. Palu pun diketok menandakan usulan Menkeu diterima.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Anggaran Kemenkeu pada tahun depan akan digunakan untuk lima program besar. Pertama, program kebijakan fiskal dengan alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,23 triliun.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp33,76 miliar. Keempat, program tata kelola perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp233,74 miliar. Kelima, program dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyampaikan sejumlah catatan kepada Sri Mulyani di antaranya adalah mengoptimalkan sistem yang dapat meningkatkan kualitas belanja di kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kemudian, Komisi XI juga meminta Menkeu selalu menjaga aset atau kekayaan negara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terutama aset berupa bumi, air, dan di dalamnya harus tetap diakui oleh negara.

"Untuk pembahasan dan pencairan PMN (penyertaan modal negara) dalam RAPBN 2021 akan dibahas pada panitia kerja PMN Komisi XI," tutur Dito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?