KEBIJAKAN CUKAI

Komisi XI DPR Dukung Pemerintah Kembangkan KIHT Terpadu

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:01 WIB
Komisi XI DPR Dukung Pemerintah Kembangkan KIHT Terpadu

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pabrik rokok yang mempekerjakan 890 orang pekerja tersebut beroperasi lagi setelah diliburkan selama sepekan menyusul adanya seorang pekerja yang dinyatakan positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu.

Musthofa menilai KIHT terpadu sebagai solusi mengatasi peredaran rokok ilegal, sekaligus memberdayakan produsen rokok berskala kecil. Dukungan itu juga telah Musthofa disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"DPR mendukung Menteri Keuangan dalam pendirian KIHT ini. Apalagi di Kudus ini sudah ada embrionya, yaitu LIK (lingkungan industri kecil) hasil tembakau," katanya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Musthofa merupakan mantan bupati Kudus, daerah yang juga menjadi salah satu sentra industri rokok di Indonesia. Dia pun meminta para pemerintah daerah sentra tembakau mendukung penuh pendirian KIHT terpadu itu, misalnya dengan mempermudah perizinannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyatakan DJBC terus menjajaki pembangunan KIHT terpadu di Indonesia. Saat ini, daerah yang telah berkomitmen membangun KIHT terpadu yakni Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dan 4 kabupaten di Madura, Jawa Timur.

Menurut dia, pembangunan KIHT terpadu itu untuk merangkul para pengusaha rokok yang masih ilegal agar menjadi legal. Dia meyakini pembangunan KIHT juga akan memunculkan simpul pertumbuhan ekonomi baru sehingga berdampak positif pada masyarakat dan pemda.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

"Sampai kapan kita mau kucing-kucingan dengan pengusaha rokok ilegal? Hanya mereka yang senang karena terus meraup keuntungan," kata Padmoyo.

Ia menambahkan DJBC juga selalu siap bekerja sama dengan pihak mana pun dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bersamaan dengan pengembangan KIHT terpadu, menurutnya program gempur rokok ilegal akan tetap berlanjut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan payung hukum pembangunan KIHT terpadu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Dengan KIHT, keuntungan yang ditawarkan ke pelaku usaha antara lain kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya