IBU KOTA NUSANTARA

Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 14:30 WIB
Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR memberikan persetujuan atas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dari seluruh fraksi di Komisi II DPR, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui pembahasan revisi UU Ibu Kota Negara secara lebih lanjut dalam rapat paripurna.

"Semua sepakat untuk melanjutkan pada tingkat kedua kecuali Fraksi PKS. Dari 9 fraksi, 8 menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menutup rapat, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah municipal special purpose body dan bersifat sui generis, yakni bersifat khas dan tidak dapat dibandingkan dengan instansi-instansi lainnya.

Instansi dalam bentuk pemda khusus ini diperlukan untuk merespons ketidakpastian dan kompleksitas tantangan dalam mengelola kawasan khusus bernama IKN tersebut.

"Diperlukan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di IKN melalui pengelolaan kekayaan negara dan kekayaan otorita yang akuntabel dan memenuhi kaidah good governance," ujar Suharso.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Melalui revisi UU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR sepakat memperkuat dan menyempurnakan aspek kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan di Otorita IKN secara khusus, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, dan jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.

"Keputusan tingkat I dalam rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pengambilan keputusan tingkat II. Setelah rapat paripurna, akan ditindaklanjuti dengan persetujuan presiden untuk kemudian diundangkan," tutur Suharso.

Suharso berharap revisi UU Ibu Kota Negara mampu mendukung upaya pemerintah mewujudkan IKN sebagai kota dunia sekaligus memeratakan pembangunan dan mempercepat transformasi Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI