KOTA PAREPARE

Kolektor PBB Diganjar Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 08:03 WIB
Kolektor PBB Diganjar Insentif

PAREPARE, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, menggelontorkan insentif berupa uang transportasi kepada 258 kolektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 22 kelurahan lantaran telah membantu menyukseskan proses pemungutan PBB tahun 2015.

Wali Kota Parepare M. Taufan Pawe mengatakan program ini dilakukan untuk mengapresiasi kinerja kolektor PBB sekaligus menciptakan hubungan baik antara pemkot dan pemungut PBB, sejalan dengan terlampauinya target penerimaan PBB tahun lalu.

“Dalam 2 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur terus meningkat, karena penerimaan asli daerah (PAD) juga meningkat. PBB turut berkontribusi, peran kolektor PBB tentu tidak bisa diabaikan” ujar Taufan, Selasa (21/6).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

PAD Parepare tahun 2015 mencapai Rp117 miliar atau 45% di atas target yang ditetapkan. Padahal, PAD tahun sebelumnya hanya Rp64 miliar.

Taufan menambahkan tidak menutup kemungkinan tahun depan dirinya akan menaikkan besaran insentif dengan syarat penerimaan PBB tahun ini juga menembus target. Dia berencana memberikan reward khusus bagi kolektor PBB yang berprestasi.

Dia berharap dengan insentif itu akan tercipta sinergi di lini birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni Lurah dan kolektor PBB. Para kolektor PBB sendiri, seperti dilansir pojoksulsel.com, didorong terus menjaga komunikasi dengan masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap PAD.

Kolektor PBB biasa berasal dari petugas kelurahan. Para kolektor ini bertugas membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan menagih PBB kepada masyarakat di wilayah kerjanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya