PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Kinerja Pajak Hiburan Naik 196,93%, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 12:00 WIB
Kinerja Pajak Hiburan Naik 196,93%, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak daerah hingga April 2022 tercatat mengalami peningkatan secara tahunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah pada periode Januari—April 2022 tercatat senilai Rp51,86 triliun. Penerimaan tersebut tercatat mengalami peningkatan 2,7% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp50,49 triliun.

“Pemerintah daerah mulai mendapatkan lagi penerimaan daerahnya. Ini tentu kita harapkan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih,” kata Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Peningkatan pajak daerah itu terutama berasal dari jenis pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak parker, dan pajak restoran. Hal tersebut mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional.

Realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93%, pajak hotel tumbuh 83,06%, pajak parker tumbuh 37,31%, dan pajak restoran tumbuh 37,29%. Selanjutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat tumbuh 14,12% dan BBNKB tumbuh 12,18%.

“Pajak hiburan sudah naik 196% karena memang [kinerja pada] 2020 dan 2021 itu menurun sekali. Hotel juga sudah mulai pulih lagi,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kendati sudah mencatatkan kinerja positif, pemerintah daerah juga masih perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki agar performa positif tetap bertahan pada tahun berjalan.

Realisasi penerimaan retribusi daerah pada Januari—April 2022 tercatat senilai Rp1,59 triliun atau lebih rendah dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp2,14 triliun. Hasil pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp3,61 triliun, sedikit di atas kinerja periode yang sama tahun lalu Rp3,42 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah hingga April 2022 tercatat senilai Rp9,57 triliun. Capaian itu lebih rendah dibandingkan kinerja pada Januari—April 2021 senilai Rp14,25 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara