PAJAK DAERAH (4)

Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Hamida Amri Safarina | Senin, 22 Juni 2020 | 16:47 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PAJAK bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ketentuan pemungutan PBBKB.

Sesuai umum, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor. Dengan begitu, yang menjadi objek PBBKB ialah bahan kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU PDRD menyebutkan bahwa yang dimaksud penyedia yakni produsen dan/atau importir atau nama lain atas bahan bakar yang disalurkan atau dijualnya kepada pihak-pihak sebagai berikut.

  1. Lembaga penyalur, antara lain: stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/POLRI, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Apabila bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung PBBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Jenis pajak ini tidak dikenakan atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.

Apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antarpenyedia, baik untuk dijual kembali dan/atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar wajib memungut PBBKB.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Berdasarkan Pasal 18 UU PDRD, nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai menjadi dasar pemungutan pajak jenis ini. Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus tarif untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.

Pemerintah pusat dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan peraturan presiden. Perubahan atas tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Hal ini dilakukan mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu dipahami juga bahwa kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU PDRD, kewenangan pemerintah daerah untuk mengubah tarif pajak tersebut dapat dilakukan dalam dua hal. Pertama, terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam UU tentang APBN tahun berjalan. Dalam hal harga minyak dunia sudah normal kembali, aturan yang ditetapkan sebelumnya dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan.

Kedua, diperlukan stabiliasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama tiga tahun. Hal ini diatur untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif PBBKB ditetapkan lebih terperinci oleh masing-masing daerah berdasarkan potensinya. Terdapat daerah yang mengklasifikasikan tarif PBBKB berdasarkan kriteria tertentu, tetapi ada pula yang menetapkan tarif secara umum tanpa mengklasifikasikannya.

Berikut contoh perbandingan tarif PBBKB di lima provinsi.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024